Terjerat Fintech Ilegal, YI Mengaku Awalnya Tergiur Fasilitas Ini

Kamis, 25 Juli 2019 12:19 WIB

Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ

TEMPO.CO, Solo - Wanita asal Solo berinisial YI yang merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech mengadukan masalahnya pada Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya. "Saya sempat sakit karena malu," katanya, saat ditemui, Kamis 25 Juli 2019.

YI menyesalkan foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Ia mengaku mengenal fasilitas pinjaman online itu melalui pesan pendek yang dia terima. "SMS yang berisi promosi pinjaman utang yang menjanjikan kemudahan," katanya.

Sejumlah fasilitas kemudahan untuk menarik pinjaman yang ditawarkan perusahaan pinjaman online lewat SMS itu yang kemudian membuat YI tergiur. Terlebih wanita yang juga berstatus pegawai di bagian pemasaran sebuah pabrik garmen tengah memiliki masalah ekonomi.

"Juga perlu biaya untuk menyekolahkan anak," kata YI. Wanita itu pun mengaku harus menghidupi keluarganya lantaran ditinggal oleh suaminya meski statusnya belum bercerai.

Menurut YI, dalam pesan pendek yang diterima terdapat link yang digunakan untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut. "Saya mengunduhnya dan mengajukan pinjaman," katanya. Syarat untuk meminjam cukup mudah, hanya mengirimkan foto diri dan kartu identitasnya.

Advertising
Advertising

Pinjaman yang dilakukan melalui aplikasi bernama Incash itu sebesar Rp 1 juta. Meski demikian, dia hanya menerima Rp 680 ribu. "Jatuh temponya hanya sepekan," katanya. Namun hingga hari H jatuh tempo, YI ternyata belum bisa membayar pinjaman tersebut.

Sejak saat itu YI mulai mendapatkan ancaman dari perusahaan pinjaman online tersebut. "Dimaki-maki," katanya. Tiga hari kemudian, betapa kagetnya YI saat tiba-tiba diundang untuk masuk dalam sebuah grup di aplikasi perpesanan Whatsapp. "Grup itu berisi orang-orang yang ada dalam kontak telepon saya," katanya.

Di grup itu orang-orang yang diduga berasal dari perusahaan fintech itu melakukan teror dengan mempermalukannya. Salah satunya adalah dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas." Poster fotonya kemudian viral tersebar ke sejumlah media sosial.

Cara penagihan fintech itu dianggapnya telah menjatuhkan harga dirinya. YI lantas mengadu pada Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya untuk menyelesaikan masalah itu.

Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Saputra mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kami juga telah mengadukannya ke beberapa kementerian, termasuk Kementerian Peranan Wanita," katanya.

Tindakan yang dilakukan perusahaan fintech tersebut dianggap melecehkan harkat dan martabat korban. "Ini adalah tindakan kriminal," katanya. Dia berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terperdaya perusahaan fintech ilegal.

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

37 menit lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 jam lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

3 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

4 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya