BKN: 991 ASN Melanggar Netralitas Saat Pemilu

Rabu, 24 Juli 2019 07:35 WIB

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) saat mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyatakan 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pelanggaran netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pllkada) Tahun 2018 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Data mengungkap pelanggaran itu tercatat selaman periode Januari 2018 - Juni 2019.

"Ini mengungkap keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pilkada 2018 sampai Pemilu tahun 2019," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kewenangan BKN dalam pengawasan implementasi manajemen ASN seperti penegakan norma, standar, prosedur dan kriteria yang melekat pada ASN. Seperti dalam UU ASN Pasal 12 tentang tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik.

Data yang dikeluarkan oleh Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian mengungkap dari 991 kasus, 299 sudah diberikan sanksi. Dengan rincian sebanyak 179 orang dikenai sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

Sedangkan, sisanya sebanyak 692 orang masih belum ditetapkan dan dikenai sanksi. Sebab, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing.

Advertising
Advertising

BKN sebelumnya telah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah pada 4-10 Juli 2019. Jika data tersebut disinkronkan, dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, BKN menemukan sebanyak 99,5 persen pelanggaran dilakukan oleh pegawai instansi di level pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas. Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang.

Dengan jenis pelanggaran sedang, ASN yang terbukti bisa dikenai sanksi berupa, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian yang kedua, PP itu juga mengatur pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat. Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita terkait

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

5 jam lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

3 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

3 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

4 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

4 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

5 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya