Kadin Percaya Aturan Produk Halal Tak Menyulitkan UMKM

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Ali Anwar

Rabu, 10 Juli 2019 07:36 WIB

Peserta menata berbagai menu makanan khas daerah dari ikan laut pada Festival Kuliner Tradisional 2019 di Taman Sulthanah Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Aceh, Jumat 5 Juli 2019. Festival yang bertujuan mewujudkan Aceh sebagai destinasi wisata halal dunia tersebut diikuti ratusan peserta dari 23 kabupaten kota dan dimeriahkan dengan berbagai menu tradisional nasional serta internasional. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Fachry Thaib, percaya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak akan menyulitkan dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Di Rapimnas Kadin, Jokowi: UMKM Dikeluarkan dari Relaksasi DNI

"Bahkan, UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi," kata Fachry melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 9 Juli 2019.

Menurut Fachry, saat ini UMKM menyumbang hingga lebih dari 60 persen terhadap PDB dan secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya baru 1 persen.

Selain perangkat peraturan UU dan PP yang dapat diartikan sebagai upaya top-down, ujar Fachry, harus ada upaya yang bersifat bottom-up, yaitu penerapan upaya literasi terutama kepada para pelaku UMKM, bagaimana menumbuhkan karakter pelaku usaha sehingga mereka memahami bahwa produk halal dapat meningkatkan dan memperkuat pertumbuhan usaha mereka.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, industri halal tidak dapat dilepaskan dari teknologi, karena kedepan persaingan bisnis barang konsumtif halal, berkualitas dan sehat akan sangat bergantung kepada teknologi yang digunakan.

Di Indonesia, teknologi pangan telah berkembang cukup pesat dan bahkan di beberapa universitas besar telah dibuka program studi teknologi pangan. Oleh sebab itu, di dalam industri produk makanan halal harus diikutsertakan perguruan tinggi dan akademisinya sebagai bagian dari elemen rantai bisnis industri produk halal, karena mereka memiliki fasilitas dan program riset produk halal.

Selama 2018, diperkirakan perdagangan produk halal mencapai USD 2,8 triliun atau Rp 39,5. triliun, yang terdiri USD 1,4 triliun adalah perdagangan makanan dan minuman, lalu USD 506 miliar perdagangan obat dan farmasi, kemudian kosmetik sebesar USD 230 miliar, dan produk lainnya sebesar USD 660 miliar.

"Kami mengajak semua elemen pelaku usaha baik untuk perdagangan domestik dan ekspor agar segera menyiapkan diri dalam menyongsong era halal Indonesiak,” kata Fachry.

Baca juga: Undang Asosiasi Pengusaha di Bogor, Jokowi Bahas 3 Hal Ini

Dalam persaingan pasar regional ASEAN kita masih jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand dan Singapura. “Para pelaku usaha nasional harus bersatu untuk mengejar ketertinggalan ini dan merebut sebanyak mungkin pangsa produk halal global," ujar Ketua Kadin Indonesia, Fachry.

Berita terkait

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

3 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

5 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

8 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

9 hari lalu

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

11 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

12 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

16 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya