TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri mendorong pemerintah untuk membina dan memberikan sejumlah kemudahan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bisa naik kelas dan menjadi wajib pajak. Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mencatat ada sekitar 59 juta pengusaha yang tergolong pelaku usaha mikro dan kecil.
"Ada beberapa kendala yang mesti diatasi pemerintah supaya UMKM bisa naik kelas," ujar Sarman di Hotel Ibis Harmoni, Rabu, 27 Juni 2018. Berikut adalah lima kendala yang menghambat UMKM naik kelas versi Kadin.
Baca juga: Sangat Minim, Jumlah Eksportir Produk UMKM Tak Sampai 5 Persen
1. Miskin permodalan.
Selama ini UMKM cenderung mengandalkan kantong pribadi untuk bisa mengembangkan usahanya. Namun modal para pengusaha ini pun tak terhitung besar. Sehingga, hal tersebut menjadi kendala bagi para pelaku UMKM untuk berkembang.
Karena itu, Sarman meminta pemerintah untuk membuka akses permodalan kepada pelaku UMKM. "Kalau diberikan modal, dia akan berputar dengan baik dan bisa naik kelas," ujar Sarman.
Lihat pula: Ini Mekanisme UMKM untuk Tembus Ekspor
2. Minim akses perizinan.
Selama ini, perizinan menjadi salah satu kendala bagi pengusaha untuk berusaha. Sehingga, menurut Sarman, pemerintah perlu membantu para pengusaha untuk mendapat perizinan dengan mudah.
Baca Juga:
"Kita bersyukur dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan layanan Surat Izin Usaha Perdagangan gratis, perizinan bisa terbantu," kata Sarman.
Simak juga: Jokowi Turunkan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen
3. Miskin akses pasar.
Kendala lainnya yang dialami UMKM untuk berkembang adalah miskinnya akses untuk memasarkan produk. Untuk itu Sarman berujar pemerintah harus membantu produk UMKM untuk bisa menembus pasar.
"Misalnya, dengan mengikutkan mereka ke pameran, serta mewajibkan perusahaan besar atau departemen kementerian untuk memakai produk UMKM," tutur Sarman.
4. Miskin kemampuan manajemen.
Sarman mengatakan kendala lainnya adalah minimnya kemampuan para pelaku UMKM dalam hal manajemen. "Terutama soal pembukuan, kesulitan akses proposal perbankan, hingga membuat cashflow. Karena, UMKM itu antara uang pribadi dan usaha itu kadang-kadang bercampur," kata Sarman.
Oleh karena itu, Sarman mengatakan pemerintah harus membina pada pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah mesti membuat standar akuntansi yang sederhana untuk mereka.
5. Miskin akses teknologi informasi.
Pelaku UMKM yang sudah bergerak online baru mencapai sekitar 15 persen. Padahal, saat ini bisnis sudah mengarah ke era e-commerce.
Sarman khawatir nantinya para pengusaha UMKM hanya menjadi penonton di tengah kepungan produk asing yang menggempur Indonesia. "Makanya pemerintah harus fokus beri pembinaan dan pemberdayaan supaya 59 juta UMKM kita bisa naik kelas."