Asosiasi Jamin Fintech Legal Tak Lagi Ambil Data Kontak Nasabah

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 5 Juli 2019 06:52 WIB

Ngobrol@Tempo bertajuk "Manfaat Ekonomi Fintech Lending", di Solo, Kamis, 23 Mei 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjamin perusahaan teknologi finansial (tekfin atau fintech) penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau peer to peer (P2P) lending legal tak akan mengakses data kontak atau penyimpanan nasabah.

Baca juga: OJK: Akumulasi Pinjaman Fintech Capai Rp 41 Triliun

Menurutnya, larangan meminta akses kontak dan penyimpanan nasabah bagi tekfin P2P tercantum dalam pedoman perilaku yang dimiliki AFPI. Kode etik itu harus dipatuhi setiap tekfin P2P jika tak mau diberi sanksi. “Sanksi ada tergantung tingkat kesalahan. Sanksi teguran tertulis, publikasi ke masyarakat dan pemberitahuan ke OJK, penonaktifan keanggotaan sementara dan permanen. Tapi di AFPI dilakukan melalui mekanisme Majelis Etika,” ujar Kuseryansyah kepada Bisnis, Kamis, 4 Juli 2019.

Akses terhadap data kontak dan penyimpanan di gawai nasabah tekfin P2P sebenarnya bisa dilakukan jika konsumen memberi izin saat memasang aplikasi terkait. Izin itu biasanya ditanyakan saat pengguna pertama kali memasang aplikasi tekfin P2P di gawai. Akan tetapi, Kuseryansyah menyebut akses itu sekarang tak lagi dimiliki perusahaan tekfin P2P legal.

Dia menjamin tekfin P2P yang masih mengambil data nomor kontak nasabah pasti perusahaan ilegal. Karena itu, Kuseryansyah meminta masyarakat berhati-hati jika hendak meminjam uang melalui tekfin P2P.

“Itu pasti ilegal, pasti ilegal karena kalau sudah terdaftar melakukan itu [pengambilan data nomor kontak] masuknya kategori pelanggaran berat karena di kode etik disebutkan enggak boleh,” tuturnya.

Hingga kini belum ada aturan besar mengenai perlindungan data pribadi bagi masyarakat di Indonesia. Beleid mengenai itu masih tercecer di sejumlah aturan, Undang-Undang atau Peraturan Menteri.

Beberapa UU yang mencantumkan aturan soal perlindungan data pribadi adalah UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 23/2016 tentang Adminduk, dan Peraturan BI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi belum juga selesai dibuat meski selalu masuk dalam prolegnas DPR RI sejak 2015. Saat ini, pembahasan RUU PDP masih ada di tangan pemerintah.

“[UU PDDP] sangat diperlukan karena dengan adanya UU itu maka kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan semakin meningkat. Artinya, ketika datanya diakses maka akan ada perlindungan, sanksi, hukuman yang menjadi landasan sehingga orang semakin trust,” katanya.

Baca berita Fintech lainnya di Tempo.co

BISNIS

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

6 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya