3 Sanksi Sri Mulyani untuk Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa

Kamis, 4 Juli 2019 17:03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. Raker tersebut membahasasumsi dasar makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2019 ini merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan agar devisa kembali pulang ke Indonesia sehingga bisa memperbaiki kondisi neraca transaksi berjalan.

Baca: Jumlah Follower Instagram Menteri Susi Kalahkan Sri Mulyani

Ketentuan itu tertuang dalam regulasi yang baru saja diteken oleh Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

“Mengenai sanksi, nanti Bea dan Cukai yang melakukan, apakah penundaan ekspor atau pembayaran denda, seperti yang diharuskan mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE) SDA,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna bersama DPR membahas capaian dan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2019.

Menurut Sri Mulyani, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah bekerja sama melalui satu sistem informasi dengan Bank Indonesia. Dengan begitu, arus barang ekspor bisa dilacak oleh Bea dan Cukai. Sementara, arus uang bisa dilacak lewat sistem perbankan. Dengan begitu, pemerintah bisa mengidentifikasi nama perusahaan, jumlah barang, dan besaran devisa yang mereka peroleh dari kegiatan ekspor tersebut.

Advertising
Advertising

Laman Sekretariat Kabinet juga telah merinci bentuk sanksi yang akan diterima eksportir. Jika mereka tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus yang disiapkan Bank Indonesia, maka mereka akan dikenai denda 0,5 persen dari nilai DHE yang belum ditempatkan tersebut.

Sanksi juga berlaku bagi eksportir yang menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA, tapi untuk pembayaran di luar ketentuan. Mereka akan dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Baca: Sri Mulyani: Kantong Plastik Siap Dikenai Cukai Rp 200 per Lembar

Lalu, sanksi juga akan diterima eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Eksportir ini bakal dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Simak berita lainnya terkait Sri Mulyani di Tempo.co.

Berita terkait

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

15 jam lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya