3 Sanksi Sri Mulyani untuk Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 4 Juli 2019 17:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2019 ini merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan agar devisa kembali pulang ke Indonesia sehingga bisa memperbaiki kondisi neraca transaksi berjalan.
Baca: Jumlah Follower Instagram Menteri Susi Kalahkan Sri Mulyani
Ketentuan itu tertuang dalam regulasi yang baru saja diteken oleh Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
“Mengenai sanksi, nanti Bea dan Cukai yang melakukan, apakah penundaan ekspor atau pembayaran denda, seperti yang diharuskan mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE) SDA,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna bersama DPR membahas capaian dan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2019.
Menurut Sri Mulyani, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah bekerja sama melalui satu sistem informasi dengan Bank Indonesia. Dengan begitu, arus barang ekspor bisa dilacak oleh Bea dan Cukai. Sementara, arus uang bisa dilacak lewat sistem perbankan. Dengan begitu, pemerintah bisa mengidentifikasi nama perusahaan, jumlah barang, dan besaran devisa yang mereka peroleh dari kegiatan ekspor tersebut.
Laman Sekretariat Kabinet juga telah merinci bentuk sanksi yang akan diterima eksportir. Jika mereka tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus yang disiapkan Bank Indonesia, maka mereka akan dikenai denda 0,5 persen dari nilai DHE yang belum ditempatkan tersebut.
Sanksi juga berlaku bagi eksportir yang menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA, tapi untuk pembayaran di luar ketentuan. Mereka akan dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Baca: Sri Mulyani: Kantong Plastik Siap Dikenai Cukai Rp 200 per Lembar
Lalu, sanksi juga akan diterima eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Eksportir ini bakal dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Simak berita lainnya terkait Sri Mulyani di Tempo.co.