Tarif Baru Ojek Online Segera Diperluas ke 20 Kota
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Selasa, 2 Juli 2019 10:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan tentang tarif baru ojek online akan diterapkan di 20 kota dalam waktu dekat. Semula, PM 12/2019 dan KP 348/2019 itu baru berlaku di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta.
Baca: Tarif Baru Ojek Online Akan Diberlakukan Bertahap se-Indonesia
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan, pemberlakukan regulasi tarif berbasis zonasi mengenai ojek online itu menimbang masukan dari aplikator, yaitu Gojek dan Grab. Berdasarkan usulan aplikator, Grab meminta pemberlakukan mulai dengan per provinsi, seperti dimulai dari Jawa Tengah berikut kota-kota di dalamnya. Sementara Gojek mengusulkan penerapan dimulai per kota.
"Nah kemarin setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata ya, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojol, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan," kata Budi di Jakarta, Senin 1 Juli 2019.
Namun, Budi tidak merinci 20 kota besar tersebut mana saja, tetapi yang jelas 15 kota tambahan tersebut akan merepresentasikan dari masing-masing zona atau zona I, II, dan III. Terkait dengan tenggat waktu, dia masih akan menghitungnya karena sangat berkaitan dengan kesiapan pengawasan dari pemerintah. "Setelah kami berlakukan, berapa lama nih bisa jalan, setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi," imbuhnya.
<!--more-->
Kelima kota ini menjadi representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Kedua aplikator disebut sudah setuju menerapkan tarif baru tersebut.
Selain itu, payung hukum bagi profesi pengemudi ojol yakni dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan aturan turunannya KM 348/2019.
Adapun 5 kota pertama dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.
Aturan turunan tersebut besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Baca: Soal Diskon Tarif Ojek Online, Go-Jek Sebut Ini Konsekuensinya
Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.
Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah ojek online sebesar Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.
BISNIS