TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia mulai memberlakukan denda kepada penumpang yang membatalkan pesanan armadanya mulai Senin, 17 Juni 2019. Namun, kebijakan itu diujicobakan lebih dulu selama sebulan ke depan di Kota Lampung dan Palembang.
Baca juga: Nilai Denda Bagi Penumpang yang Batalkan Grab di 2 Kota Ini
Menanggapi kebijakan baru ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menilai peraturan Grab yang memberikan denda kepada konsumen maupun mitra pengemudi yang membatalkan pesanan sepihak adalah adil. "Kebijakan ini fair jika tujuannya untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak," kata Agus melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 18 Juni 2019.
Agus menambahkan, aturan ini akan menjadi adil dengan catatan bahwa uang denda tersebut harus dilimpahkan kepada pihak yang dirugikan. Harapannya, tidak ada lagi mitra pengemudi yang membatalkan pesanan karena alasan jauh atau macet di jalanan dan tidak ada lagi order fiktif dan pembatalan yang dilakukan oleh konsumen dengan semena-mena.
Dia mengungkapkan, peraturan seperti ini bukan hal yang baru dalam mode transportasi online di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada UBER pernah menerapkan hal serupa, yakni dengan memberikan denda kepada dua belah pihak.
Agus menuturkan, peraturan ini akan efektif bila dibarengi dengan kebijakan lain yang saling mendukung. Seperti, proses seleksi dari mitra pengemudi itu sendiri. Dia menambahkan, ukuran idealnya bukan banyak mitra yang diseleksi. "Misalnya, sistem rekruitmen mitra driver, yang dilakukan oleh aplikator," ujar dia.
Baca: Diskon Ojek Online Dilarang, Menhub: Agar Tak Saling Perang Tarif
Setelah ada peraturan baru Grab ini, Agus mengatakan, perlu ada wadah bagi konsumen untuk menyampaikan keluhannya terhadap mitra pengemudi yang tidak baik. Misalnya, pengguna yang membatalkan orderan dengan alasan keselamatan. Penumpang mempunyai alasan untuk membatalkan, misalnya identitas di aplikasi yang tidak sama dengan realita di lapangan, atau jenis dan nomer kendaraan yang datang tidak sama seperti yang tertera dan sebagainya.
EKO WAHYUDI