Bos Garuda Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN: Akan Kami Ganti

Senin, 1 Juli 2019 19:38 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kartel dan rangkap jabatan di kantor KPPU, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo menghormati Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU ihwal dugaan rangkap jabatan Ari Askhara sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Komisaris Utama Sriwijaya Group.

Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan

"Untuk Ari Askhara yang di Sriwijaya akan kami ganti. Beliau kan komisaris utama di Sriwijaya, kami akan ganti," kata Gatot saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Menurut dia, sebenarnya rangkap jabatan dalam penugasan diperbolehkan. "Tapi kalau itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha, itu lebih baik kami ganti," ujarnya.

Dia mengatakan sudah berkomunikasi mengenai hal itu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut dia, Kementerian BUMN akan mematuhi apa keputusan oleh KPPU.

KPPU sebelumnya mempermasalahkan posisi Ari di jajaran direksi Garuda Indonesia yang juga menempati jabatan seragam di Sriwijaya Group. Rangkap jabatan terjadi setelah Garuda Indonesia menjalin kerja sama operasional atau KSO dengan Sriwijaya Group pada November 2018 lalu.

KPPU menilai penempatan Ari sebagai direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik monopoli usaha di bidang penerbangan. Sebab, kerja sama yang dijalin kedua maskapai bukan merger, hanya KSO.

Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Pasal 26 undang-undang tersebut, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Ari berdalih, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan pihak berwenang. Ia juga memastikan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.

Di lokasi yang berbeda, Ari Askhara menyampaikan pernyataan resminya seusai diperiksa oleh KPPU terkait dugaan rangkap jabatan. Ari menjelaskan, rangkap jabatan direksi di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Group dilakukan demi menyelamatkan aset. "Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari sambil membaca pernyataannya yang telah tertulis di kantor KPPU.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

3 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

3 hari lalu

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

3 hari lalu

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

3 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya