Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rangkap Jabatan, Bos Garuda Terancam Denda Maksimal Rp 25 M

image-gnews
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kartel dan rangkap jabatan di kantor KPPU, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kartel dan rangkap jabatan di kantor KPPU, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk Ari Askhara diduga melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Guntur, bila terbukti terdapat kecurangan, Ari terancam sanksi denda.

Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan

"Kalau terbukti bersalah, terlapor akan dijatuhi sanksi Rp 25 miliar," ujarnya kala ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019. Sementara itu, sanksi minimal yang dijatuhkan kepada pelanggar ialah Rp 1 miliar. 

Hari ini KPPU memeriksa Ari Askhara dengan agenda penyelidikan atas dugaan kasus rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di Sriwijaya Group. Ari diduga melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi, "Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."

Guntur mengatakan putusan sanksi menjadi wewenang majelis hakim bila perkara ini naik ke persidangan. Adapun selain Ari, dua bos Garuda Indonesia Group lainnya turut tersangkut masalah yang sama. Keduanya adalah Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo yang terancam sanksi dengan denda besaran yang sama.

Pikri dan Juliandra saat ini juga menempati posisi teras di Sriwijaya Group sebagai komisaris. Pengangkatan ketiga bos maskapai Garuda Indonesia Group ke Sriwijaya Group itu diawali kerja sama operasional atau KSO. Pada November 2018 lalu, Garuda Indonesia Group menjalin KSO untuk menyelamatkan keuangan Sriwijaya Group.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guntur mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Ari, terlapor telah mengakui adanya posisi rangkap jabatan. Namun, kata dia, terlapor tidak memiliki etika untuk meminta maaf atau mengaku bersalah.

"Malah membuat pembelaan diri," ucapnya. Padahal, ujar Guntur, bila terlapor meminta maaf, perilaku itu dapat meringankan tuntutan saat sidang.

Ditemui seusai pemeriksaan, Ari menjelaskan posisi rangkap jabatannya di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Group dilakukan demi menyelamatkan aset negara. "Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari sambil membaca pernyataannya yang telah tertulis di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.

Ari berdalih, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan pihak berwenang. Ia juga memastikan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.

Hingga berita diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan dari Dirut Garuda Ari Askhara, Pikri Ilham, maupun Juliandra terkait ancaman sanksi terkait masalah rangkap jabatan tersebut. Ari dan Juliandra belum merespons panggilan serta pesan dari Tempo. Sedangkan Pikri mengaku sedang on-air.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

13 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

18 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

18 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.


Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

20 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

25 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

27 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

29 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

30 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

33 hari lalu

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan bersama Pemimpin Redaksi Meid di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Maret 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.


KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

33 hari lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.