Kasus Rangkap Jabatan, Bos Garuda Terancam Denda Maksimal Rp 25 M

Senin, 1 Juli 2019 18:58 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kartel dan rangkap jabatan di kantor KPPU, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk Ari Askhara diduga melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Guntur, bila terbukti terdapat kecurangan, Ari terancam sanksi denda.

Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan

"Kalau terbukti bersalah, terlapor akan dijatuhi sanksi Rp 25 miliar," ujarnya kala ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019. Sementara itu, sanksi minimal yang dijatuhkan kepada pelanggar ialah Rp 1 miliar.

Hari ini KPPU memeriksa Ari Askhara dengan agenda penyelidikan atas dugaan kasus rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di Sriwijaya Group. Ari diduga melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi, "Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."

Guntur mengatakan putusan sanksi menjadi wewenang majelis hakim bila perkara ini naik ke persidangan. Adapun selain Ari, dua bos Garuda Indonesia Group lainnya turut tersangkut masalah yang sama. Keduanya adalah Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo yang terancam sanksi dengan denda besaran yang sama.

Pikri dan Juliandra saat ini juga menempati posisi teras di Sriwijaya Group sebagai komisaris. Pengangkatan ketiga bos maskapai Garuda Indonesia Group ke Sriwijaya Group itu diawali kerja sama operasional atau KSO. Pada November 2018 lalu, Garuda Indonesia Group menjalin KSO untuk menyelamatkan keuangan Sriwijaya Group.

Guntur mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Ari, terlapor telah mengakui adanya posisi rangkap jabatan. Namun, kata dia, terlapor tidak memiliki etika untuk meminta maaf atau mengaku bersalah.

"Malah membuat pembelaan diri," ucapnya. Padahal, ujar Guntur, bila terlapor meminta maaf, perilaku itu dapat meringankan tuntutan saat sidang.

Ditemui seusai pemeriksaan, Ari menjelaskan posisi rangkap jabatannya di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Group dilakukan demi menyelamatkan aset negara. "Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari sambil membaca pernyataannya yang telah tertulis di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.

Ari berdalih, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan pihak berwenang. Ia juga memastikan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.

Hingga berita diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan dari Dirut Garuda Ari Askhara, Pikri Ilham, maupun Juliandra terkait ancaman sanksi terkait masalah rangkap jabatan tersebut. Ari dan Juliandra belum merespons panggilan serta pesan dari Tempo. Sedangkan Pikri mengaku sedang on-air.

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

5 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

10 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

11 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

25 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

30 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya