Persaingan Operator Seluler Ketat, BRTI Atur Kecepatan Download

Senin, 24 Juni 2019 20:25 WIB

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyusun aturan tentang standar layanan data seluler. Aturan tersebut nantinya berfungsi untuk menjaga kualitas layanan data di tengah kompetisi harga yang ketat antar operator seluler.

Baca: Rudiantara Imbau Operator Seluler Segera Konsolidasi

Regulasi kualitas layanan data itu akan melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit Dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit.

Dalam PM Kemenkominfo No.24/2014, pemerintah hanya mengatur kualitas layanan suara dan pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Adapun mengenai kualitas layanan data belum diatur.

Komisioner BRTI I Ketut Prihardi Kresna Mukti mengatakan hakikatnya tarif layanan suara, SMS, dan akses data yang ditawarkan oleh operator merupakan ranahnya operator sesuai dengan kemampuan operator.

Advertising
Advertising

Prihardi menuturkan semurah-murahnya tarif yang ditawarkan operator, sebenarnya tidak menjadi masalah selama operator dapat melakukan efisiensi. Hanya saja, tarif yang murah tersebut, kata Prihadi seharusnya diiringi dengan kualitas layanan yang baik.

“Kualitas layanan ini perlu dibuat standar mininumnya agar tidak merugikan pelanggan. Jika tarif murah tapi kualitas layanan tidak baik, misalnya kecepatan akses data yang ditawarkan oleh operator tidak sesuai dengan minimum kecepatan yang distandarkan [sesuai regulasi], operator dapat dikenakan sanksi,” kata Prihadi, Sabtu, 22 Juni 2019.

Prihardi menambahkan sejumlah indikator kualitas layanan data yang harus dipenuhi operator jika regulasi ini telah keluar antara lain adalah standar pemenuhan permohonan aktivasi paket data pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler, Packet Loss pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal (packet switched).

Selain itu akan ada standar network latency pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal (packet switched), dan rata-rata kecepatan (average troughput) pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Di samping itu, ada juga download successful rate pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler; Packet delay melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; Jitter melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

Tak hanya itu juga akan ada standar Packet Loss melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik dan Packet delay pada layanan end-to-end services sambungan internasional pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

“(Perlu diketahui) yang diatur tidak hanya untuk akses internet atau data tapi keseluruhan jasa telekomunikasi. Parameter dan cara menghitungnya akan diskusikan lebih lanjut dengan para operator telekomunikasi,” kata Prihardi.

Baca: Penataan Frekuensi, Kominfo: Layanan Operator Terganggu Sepekan

Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan bagi operator yang melanggar, Prihardi menuturkan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai sanksi tersebut. Sejauh ini, ada beberapa skema sanksi yang kemungkinan dapat akan diberikan kepada operator seperti surat peringatan, publikasi operator yang memberi layanan di bawah standar ataupun denda jika pengaturan denda sudah ditetapkan. “Tapi semuanya masih perlu didiskusikan dengan operator telekomunikasi,” katanya.

BISNIS

Berita terkait

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

1 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

8 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

9 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

10 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

10 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

10 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

10 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

13 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

25 hari lalu

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

35 hari lalu

Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.

Baca Selengkapnya