Penurunan Pajak Obligasi Dinilai Tambah Tekanan Likuiditas Bank

Reporter

Antara

Senin, 24 Juni 2019 15:28 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. Raker tersebut membahasasumsi dasar makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai penurunan pajak bunga surat utang atau obligasi infrastruktur efektif menghimpun pendanaan. Namun penurunan pajak tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap likuiditas perbankan dan pada akhirnya mendorong perbankan menaikkan suku bunga simpanan serta selanjutnya kredit.

"Ada perbedaan cukup mendasar karena kalau pajak atas bunga simpanan perbankan misalnya deposito, sebesar 20 persen, sementara untuk obligasi turunnya hingga menjadi lima persen dari 15 persen. Akan ada tekanan pada bank dalam menghimpun simpanan (Dana Pihak Ketiga)," kata Tauhid Ahmad saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan akan memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi lima persen dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15 persen.

Adapun pajak bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi. Dalam aturan itu, bunga obligasi berbentuk bunga dan/atau diskonto untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) ditetapkan 15 persen, sebelum dilakukan penyesuaian.

Menurut Tauhid, sebelum pajak bunga obligasi dipangkas, daya tarik instrumen simpanan perbankan sudah tidak kompetitif jika dibandingkan kisaran imbal hasil (yield) berbagai jenis obligasi. Misalnya, kata Tauhid, bunga atau imbal hasil untuk obligasi korporasi saat ini bervariasi di kisaran delapan persen hingga 9,25 persen. Sedangkan bunga simpanan yang ditawarkan perbankan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) maksimal 7 persen.

"Ambil dengan skenario jangka pendek dengan bunga obligasi delapan persen maka apabila investor investasi Rp 100 juta maka imbal hasil yang didapatkan setelah bunga obligasi diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen menjadi sebesar Rp 7,6 juta. Tetapi apabila investor tetap menanamkan pada bunga deposito dengan bunga paling tinggi saat ini itu dapatnya cuma tujuh persen. Setelah itu imbal hasilnya akan dikurangi pajak hingga 20 persen," ujar dia.

Maka dari itu, Tauhid menyimpulkan terdapat potensi tekanan terhadap likuiditas perbankan dengan rencana penurunan pajak bunga obligasi. Menurut data yang dikemukakan Tauhid, per April 2019, dari total keseluruhan pendanaan perbankan, sebanyak 84 persennya berasal dari DPK.

Adapun Menkeu Sri Mulyani belum menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemangkasan bunga obligasi tersebut.

Rencana penurunan tarif pajak atau PPh final bunga obligasi ini rencananya menjadi salah satu insentif fiskal yang bakal dikeluarkan pemerintah guna mendorong investasi. Selain insentif tersebut, pemerintah juga bakal memangkas tarif PPh badan.

Rencana pemerintah untuk menurunkan bunga obligasi sebenarnya sudah lama dikaji. Penurunan bunga surat utang tersebut diharapkan pemerintah dapat menarik minat investor untuk memiliki instrumen investasi tersebut. Penurunan tarif obligasi juga diharapkan meningkatkan pendalaman pasar keuangan.

Saat ini, pajak bunga obligasi dipatok 15 persen untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan 20 persen bagi wajib pajak luar negeri sesuai PP Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Baca berita Pajak lainnya di Tempo.co

ANTARA

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

8 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

21 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya