Fintech Wajib Cantumkan Jumlah Pinjaman Online yang Disalurkan

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Kamis, 20 Juni 2019 15:03 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal kembali menambah syarat transparansi bagi fintech penyelenggara pinjaman online peer-to-peer (P2P) lending guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar.

Baca juga: AFPI: Fintech Tak Bakal Mendisrupsi Bank

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok rencana yang mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending untuk mencantumkan informasi jumlah nilai pinjaman tersalurkan dan jumlah lender serta borrower di situs masing-masing. Kendati data-data tersebut merupakan data krusial bagi beberapa platform, Hendrikus menegaskan semua penyelenggara harus mengikuti ketentuan tersebut.

“(Ketentuannya) dalam minggu-minggu ini. Begitu kami push, mereka harus terbuka karena ini bagian dari transparansi. Jadi biar publik yang menilai penyelenggara,” ujarnya seperti dimuat Bisnis, Rabu 19 Juni 2019.

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan status terdaftar sebagai penyelenggara legal P2P lending yang hanya membidik kucuran dana lewat pendanaan berseri. “Mestinya begitu mendapat status terdaftar, Anda harus aktif mendekati para UMKM. Saya justru khawatir dia dapat tanda daftar, lalu hanya melayani 100 orang, saya khawatir orang ini hanya mau jual beli tanda daftar,” kata Hendrikus.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, penyelenggara P2P lending telah sepakat untuk mencantumkan informasi tingkat keberhasilan (TKB) pembayaran pinjaman dalam 90 hari

<!--more-->

atau biasa disebut TKB 90. Angka ini juga menginformasikan besaran wanprestasi pembayaran di atas 90 hari suatu platform.

Adapun bagi yang tidak menerapkan, sanksinya akan diserahkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang diberikan mandat untuk menaungi seluruh penyelenggara P2P lending.

“Regulasi P2P lending berbeda dengan perbankan, asuransi, pembiayaan, dan lainnya. Mereka hanya mempertemukan orang sehingga tidak seyogyanya kami mengatur terlalu rigid. Ini yang kami sebut principle based regulation,” ujarnya.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi berharap dengan adanya keterbukaan yang lebih lengkap, masyarakat lebih teredukasi terkait dengan model bisnis, nilai jumlah pinjaman, dan besaran lender dan borrower.

Baca juga: OJK: Ruang Penyaluran Kredit ke BUMN Kian Sempit

“Tidak apa-apa. Kami kan bukan perusahaan publik, jadi tidak masalah. Itu tergantung masing-masing platform juga. Kalau saya sebagai konsumen dan mendapat informasi yang lebih lengkap, pasti saya akan lebih nyaman,” tutut Adrian.

Dia menyebutkan, sanksi bagi fintech yang tidak mengikuti ketentuan tersebut masih didiskusikan. AFPI juga masih menyusun standar informasi yang perlu ditampilkan dalam website penyelenggara P2P lending.

BISNIS

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

9 jam lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

10 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

1 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya