Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Ruang Penyaluran Kredit ke BUMN Kian Sempit

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ruang gerak penyaluran kredit kepada badan usaha milik negara (BUMN) semakin sempit. Sebab, batas maksimal pemberian kredit (BMPK) sebesar 30 persen dari modal kepada perusahaan pelat merah sudah hampir terpakai secara penuh tapi OJK tak bisa memberikan pelonggaran.

Baca: 2020, OJK Prediksi Kredit Perbankan Tumbuh Double Digit

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan terlalu berisiko apabila merevisi BMPK agar penyaluran bank lebih leluasa menyalurkan kredit kepada BUMN. “Banyak opsi yang bisa kita eksplor, pasar modal dan foreign direct investment,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.

Wimboh menjelaskan, pertumbuhan ekonomi nantinya harus mengandalkan sektor swasta. Perusahaan swasta akan mengandalkan foreign direct investment dan pasar modal, sehingga tidak membebankan BMPK industri perbankan. Sejumlah sektor swasta yang dimaksud adalah perikanan, tambang, dan pariwisata. Selain itu manufaktur potensial untuk terus didorong agar lebih kompetitif.

Namun begitu, Wimboh yakin pertumbuhan kredit perbankan akan terjaga hingga tahun depan. Dia memprediksi fungsi intermediasi bank dapat tumbuh antara 12 persen hingga 14 persen secara tahunan. Kinerja itu akan mendorong aset bank tumbuh antara 13 persen hingga 15 persen secara tahunan.

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, BMPK untuk korporasi milik negara adalah sebesar 30 persen dari modal. Dalam regulasi yang sama, BMPK untuk korporasi swasta diatur 20 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya sejumlah bank memandang BMPK menjadi satu kendala utama penyaluran kredit infrastruktur kepada BUMN. Regulator pun diminta mempertimbangkan untuk meningkatkan batas tersebut.

Executive Vice President Divisi BUMN 1 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. I Made Suka mengatakan bahwa BMPK akan semakin mengganjal ekspansi kredit dengan terbentuknya holding infrastruktur dan perumahan BUMN. Pasalnya, aturan BMPK akan tetap mengatur pemberian kredit maksimum kepada holding tersebut tetap 30 persen dari modal. Dengan kata lain, kemampuan bank menyalurkan kredit tidak akan sejalan dengan kebutuhan holding infrastruktur dan perumahan BUMN.

Baca: Menhub Minta Kemenkeu dan BI Beri Kredit Ringan untuk Pengusaha Bus

Senada, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai perlu ada pelonggaran aturan batas maksimum pemberian kredit agar bank dapat lebih optimal membiayai proyek infrastruktur pemerintah.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


15 Contoh Soal TKD Rekrutmen BUMN Beserta Jawabannya

14 menit lalu

Sebelum melakukan tes BUMN tahap 1 pada  27 April mendatang, sebaiknya pelajari contoh soal TKD rekrutmen BUMN berikut ini. Foto: Canva
15 Contoh Soal TKD Rekrutmen BUMN Beserta Jawabannya

Sebelum melakukan tes BUMN tahap 1 pada 27 April mendatang, sebaiknya pelajari contoh soal TKD rekrutmen BUMN berikut ini.


Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

3 jam lalu

Situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN menyampaikan pengumuman tahap tahap 1 berupa registrasi online dan seleksi administasi yang akan berakhir pada esok hari, Rabu, 11 Mei 2022. (Sumber: rekrutmenbersama.fhcibumn.id)
Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

Ketahui beberapa syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk pendaftaran berikutnya agar lebih matang. Ini tahapan registrasinya.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

17 jam lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

19 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

20 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

21 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

22 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

22 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.