Kemenkeu Duga Audit Lapkeu Garuda Tak Penuhi Standar Akuntansi

Jumat, 14 Juni 2019 15:27 WIB

Teknisi bersiap-siap melakukan pengecekan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 13 Maret 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menduga proses audit keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku. "Tapi tidak bisa serta merta kami putuskan sanksinya," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Baca: Kasus Kartel, Pengadilan Australia Hukum Denda Garuda 190 M

Menurut Hadiyanto, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan penilaian terlebih dahulu. Hal itu, kata dia, karena Garuda merupakan perusahaan terbuka yang tercatat sahamnya di pasar modal.

Hadiyanto menjelaskan, OJK punya assesement untuk kemudian menjatuhkan sanksi atau sebenarnya level pelanggaran bagi konteks transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan terbuka seperti apa. "Nah itu yang harus di-assesment oleh OJK," ucapnya.

Kesimpulan adanya adanya dugaan proses audit itu, muncul setelah Kementerian Keuangan memanggil dan melakukan pendalaman terhadap audit yang dilakukan terhadap kantor akuntan publik perwakilan dari Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan yang merupakan anggota dari BDO International Limited.

Soal kenapa laporan keuangan diperiksa oleh OJK, menurut Hadiyanto, karena Garuda Indonesia adalah emiten perusahaan publik. "Kalau yang kegiatan KAP non emiten, kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung melakukan tindakan baik sanksi maupun peringatan, maupun pembinaan," tuturnya. OJK sebagai penilai perusahaan publiknya, sementera Kemenkeu melalui P2PK, menilai terhadap profesi keuangannya.

Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria sebelumnya menolak menekan laporan keuangan yang mencatatkan pembukuan Garuda Indonesia selama setahun dalam rapat umum pemegang saham tahunan 24 April lalu. Penolakan keduanya dibuktikan dengan surat keberatan yang dilayangkan terhadap perusahaan pada 2 April 2019.

“Merujuk kepada Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2018 yang diajukan kepada kami,……, sesuai dengan Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, bersama ini kami bersikap untuk tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,” tulis keduanya dalam surat yang tersebar di kalangan awak media.

Keterangan surat itu menyebutkan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23 lantaran telah mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang. Piutang yang dimaksud berasal dari perjanjian kerja sama antara PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Mahata Aero Teknologi serta PT Citilink Indonesia.

Kerja sama yang diteken pada 31 Oktober 2018 ini mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang sebesar US$ 239.940.000 dari Mahata. Dari jumlah itu, US$ 28 juta di antaranya merupakan bagi hasil yang seharusnya dibayarkan Mahata untuk PT Sriwijaya Air.

Dalam surat ini disebutkan, dua komisaris menolak laporan keuangan Garuda Indonesia karena akan menyesatkan publik. Pengakuan pendapatan ini juga dianggap dapat menimbulkan beban cash flow perseroan.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, sejatinya ada dua transaksi pada perjanjian kerja sama Garuda - Mahata. Keduanya terkait layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di dalam pesawat.

Transaksi pertama, yaitu biaya kompensasi atas penyerahan hak pemasangan layanan konektivitas serta pengelolaan in-flight entertainment. Kedua, bagi hasil (profit-sharing) atas alokasi slot untuk setiap pesawat terhubung selama periode kontrak.

“Atas transaksi tersebut, Garuda mengakui pendapatan yang merupakan pendapatan atas penyerahan hak pemasangan konektivitas, seperti halnya signing fee atau biaya pembelian hak penggunaan hak cipta untuk bisa melaksanakan bisnis,” kata Fuad, Ahad 28 April 2019.

Fuad menambahkan, penjualan atas hak ini tidak tergantung oleh periode kontrak dan bersifat tetap, yang telah menjadi kewajiban pada saat kontrak ditandatangani. Adapun, Garuda grup tidak memiliki sisa kewajiban setelah penyerahan hak pemasangan alat konektivitas tersebut.

Sesuai dengan pendapat hukum dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maramis, kata Fuad, pembayaran kompensasi hak pemasangan tersebut tidak serta-merta menimbulkan kewajiban Garuda Group untuk mengembalikan biaya hak kompensasi yang telah dibayarkan Mahata, apabila di kemudian hari terdapat pemutusan kontrak kerja sama.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memverifikasi laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya penolakan dari dua komisaris perusahaan pelat merah ini terhadap laporan keuangan tersebut.

Baca: Kerja Sama Code Share Garuda-China Airlines, Bagaimana Sistemnya?

“Kami meminta Bursa Efek dan SRO (Self Regulatory Organizations) melakukan hal itu, nanti hasilnya bisa dilaporkan ke OJK,” kata Wimboh menanggapi audit laporan keuangan Garuda Indonesia, Kamis, 2 Mei 2019.

HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

4 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya