Jokowi Undang Maskapai Asing, KPPU Mendukung
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Jumat, 14 Juni 2019 12:25 WIB
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuka peluang bagi maskapai asing di dalam negeri. Komisioner KPPU, Afif Hasbullah, mengatakan upaya pemerintah itu bagus untuk menjaga kondisi pasar penerbangan di Indonesia.
Baca: Menhub Tunggu Arahan Jokowi Soal Maskapai Asing Masuk Indonesia
“Memasukkan maskapai baru tentu ranah pemerintah ya. Bagaimana regulasinya, (kami) mendukung untuk itu,” ucapnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 13 Juni 2019.
Menurut Afif, bila maskapai asing masuk ke Indonesia, persaingan bisnis akan lebih sehat. Namun, ia mengingatkan supaya pelaku usaha tidak berkongkalikong untuk menentukan harga agar terjadi penawaran yang wajar. “Lebih banyak pemain, itu baik. Yang terpenting antar pelaku usaha yang mestinya independen, jangan sampai berkoordinasi tentang penentuan harga,” ujarnya.
Afif memandang, bisnis penerbangan Indonesia saat ini berada dalam kondisi duopoli. Sebab, hanya ada dua grup maskapai yang beroperasi, yakni Lion Air Group dan Garuda Indonesia Group. Pasar yang hanya dikuasai dua produsen ini akhirnya berimbas pada banyak hal, termasuk penentuan harga.
Wacana maskapai asing masuk ke Indonesia itu disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi,
<!--more-->
dan langsung menyedot perhatian publik. Jokowi memandang, masuknya maskapai penerbangan asing untuk melayani rute domestik menjadi salah satu cara untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, kata dia, dengan cara itu maskapai akan berkompetisi.
Apalagi, sebelumnya pemerintah sudah menurunkan TBA hingga 16 persen serta menerapkan diskon harga avtur, namun harga tiket pesawat tak kunjung turun. “Kita perbanyak kompetisi sehingga mereka akan semakin efisien,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Meski wacana telah tersiar, Kementerian Perhubungan memastikan belum ada satu maskapai asing pun yang mendaftarkan diri membuka badan usaha di Indonesia. “Satu pun belum ada. Kalau pun masuk harus melalui OSS (Online Single Submission),” ucap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 12 Juni.
Baca: Ekonomi Indonesia Dikuasai Asing, Hoaks atau Fakta?
Untuk dapat mengoperasikan rute di dalam negeri, maskapai asing mesti melaluui beberapa syarat. Sayarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka. Maskapai asing yang berniat mengoperasikan penerbangan domestik mesti mendirikan badan usaha lokal, dengan kepemilikan asing maksimal 49 persen.