Opsi Melonggarkan Perizinan Maskapai Asing Dibahas Pekan Depan

Reporter

Andi Ibnu

Kamis, 13 Juni 2019 07:58 WIB

Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan perizinan maskapai asing untuk beroperasi di rute domestik, sebagai salah satu cara untuk menyehatkan industri penerbangan melalui kompetisi. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan hal ini menjadi salah satu cara untuk menekan tarif penerbangan domestik yang belakangan melambung.

Baca juga: Wacana Open Sky, Pengamat: Maskapai Penerbangan Lokal Bisa Kolaps

“Merespons persoalan itu, ada pertimbangan untuk merevisi daftar negatif investasi yang salah satunya berlaku untuk maskapai asing,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka, maskapai asing yang berniat mengoperasikan penerbangan domestik mesti mendirikan badan usaha lokal, dengan kepemilikan asing maksimal 49 persen. Maskapai asing juga harus mengoperasikan 10 pesawat untuk angkutan niaga berjadwal dengan komposisi minimal lima milik sendiri dan sisanya leasing atau sewa dari pihak ketiga.

Maskapai asing juga mesti mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam aturan itu, termuat persyaratan pengajuan permintaan rute, penambahan rute, dan perubahan rute.

Susiwijono mengatakan relaksasi aturan tersebut menjadi opsi untuk menekan harga tiket pesawat. Masuknya maskapai asing, kata dia, bisa mendorong kompetisi dalam industri penerbangan nasional. Saat ini, rute domestik didominasi dua pemain besar, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air. “Penurunan tarif batas atas (TBA) tampaknya kurang efektif, makanya perlu pikirkan solusi lain,” ujar dia.

Menurut Susiwijono, pekan depan akan digelar pertemuan yang membahas opsi ini bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, hingga maskapai penerbangan dan operator bandara. “Kalau revisi izin penerbangan jadi, akan diterbitkan berbarengan dengan revisi daftar negatif investasi untuk sektor lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan masuknya maskapai penerbangan asing untuk melayani rute domestik menjadi salah satu cara untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, kata dia, dengan cara itu maskapai akan berkompetisi. Apalagi, sebelumnya pemerintah sudah menurunkan TBA hingga 16 persen serta menerapkan diskon harga avtur, namun harga tiket pesawat tak kunjung turun. “Kita perbanyak kompetisi sehingga mereka akan semakin efisien,” kata Jokowi.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

2 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

4 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya