Kemenhub akan Kaji Tarif Batas Atas dan Bawah Kereta Api

Sabtu, 25 Mei 2019 10:01 WIB

Kereta api Argo Parahyangan melintasi proyek terowongan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tagog Apu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 9 April 2019. PT Wijaya Karya menargetkan konstruksi KCJB akan mencapai 55 persen pada tahun ini. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan kereta api. Direktur Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan aturan ini dipertimbangkan guna melindungi kepentingan konsumen dan operator.

BACA: Jumlah Pemudik dengan Kereta Api Naik 3,41 Persen

"Kami sedang kaji. Belum tahu kapan selesai, tapi secepatnya," ujar Zulfikri saat ditemui di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat petang, 24 Mei 2019.

Kementerian Perhubungan sebelumnya memberlakukan peraturan yang sama untuk tiket pesawat. Menurut Zulfikri, angkutan perkeretaapian Kemenhub juga mesti mengkaji aturan yang sama agar harga tiket yang ditawarkan operator tetap terjangkau oleh masyarakat.

Zulfikri mengatakan kajian itu melibatkan seluruh pihak berwenang. Di antaranya PT KAI, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen atau YLKI.

BACA: Puncak Arus Mudik Penumpang Kereta Api Diprediksi 31 Mei

Selama ini, harga yang beredar untuk tiket kereta api non-subsidi diserahkan pada operator melalui mekanisme pasar. KAI sebagai operator kereta pun sebelumnya telah mengatur adanya TBA dan TBB melalui surat keputusan SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018.

Surat yang di dalamnya memuat sejumlah lampiran itu mengatur adanya tarif batas untuk semua kelas angkut kereta api penumpang komersial. Di antaranya kelas eksekutif, eksekutif sleeper, bisnis, ekonomi, ekonomi premium, campuran, dan kereta komuter.

Untuk TBA kelas eksekutif, PT Kereta Api Indonesia mengatur harga yang dilepas ke konsumen maksimal ialah Rp 1 juta untuk rute perjalanan terjauh, seperti Bima dan Gajayana tujuan Jakarta-Malang. Sedangkan tiket kereta bisnis dan ekonomi dipatok tak melebihi Rp 500 ribu untuk semua rute.


Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

6 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

10 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

4 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

6 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya