BPKH Siap Beri Rp 100 M Untuk Biaya 10 Ribu Kuota Haji Tambahan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 18 Mei 2019 14:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya siap menyediakan dana Rp 100 miliar untuk menambal sebagian kekurangan biaya haji yang diperlukan 10 ribu jemaah kuota tambahan. Ia mengatakan duit itu bersumber dari tambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Baca juga: Menag: Biaya 10 Ribu Kuota Haji Tambahan Tidak Gunakan APBN
Menurut Anggito, terhitung per 1 April 2019, dana BPKH telah terkumpul sebesar Rp 115 triliun. "Aman dan tidak berkurang, bahkan meningkat Rp 10 triliun dibandingkan tahun lalu," ujar dia seperti dilansir dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Sabtu, 18 Mei 2019.
Sebelumnya, pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah pada 23 April 2019 lalu disepakati tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp 353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota haji tahun ini. Sebesar Rp 183,7 miliar di antaranya, semula direncanakan akan bersumber dari APBN Bagian Anggaran – Bendahara Umum Negara.
Namun, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, setelah dilakukan kajian hukum disimpulkan hal tersebut tidak dapat dilakukan. “Regulasi tidak memungkinkan. Karena APBN hanya terkait dengan petugas atau secara tidak langsung dengan jemaah,” ujar dia.
Untuk mengatasi hal tersebut, Lukman mengusulkan sejumlah solusi guna menutup kekurangan sebesar Rp 183,7 miliar. Pertama, terkait tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menuturkan bahwa BPKH bersedia menyediakan dana sebesar Rp 100 miliar dari tambahan nilai manfaat keuangan haji.
Kedua, relokasi tambahan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi oleh Kementerian Agama. Ia mengungkapkan realisasi penggunaan dana pengadaan akomodasi di Mekkah ternyata dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp 50 miliar.
“Setelah pada raker sebelumnya, 23 April 2019 lalu relokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Makkah bisa menyisihkan Rp 50 miliar, dan sekarang hal yang sama bisa dilakukan kembali. Sehingga sisa kekurangan menjadi Rp 33,7 miliar,” ujar Lukman.
Untuk menutup kekurangan tersebut, maka dilakukan tiga langkah rasionalisasi anggaran. Pertama, penyesuaian jumlah kloter untuk 10 ribu jemaah. “Yang semula 25 kloter menjadi 20 kloter, bisa dilakukan dengan melakukan pemadatan penerbangan,” tutur Lukman.
Kedua, menghapus biaya safeguarding khusus untuk 10 ribu jemaah, dengan asumsi tidak lagi diperlukan untuk tambahan 10 ribu. Namun, kata Lukman, biaya safeguarding untuk kuota sebelumnya tetap ada. “Rasionalisasi ketiga, dengan melakukan penyesuaian biaya satuan manasik haji di KUA."
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah serta mendorong agar pelayanan ibadah haji tetap terjaga kualitasnya. “Meskipun dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa komponen anggaran, Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk menjaga kualitas pelayanan haji,” tutup Ali Taher.