Tiket Pesawat Mahal, Pertamina: Harga Avtur Kami Lebih Murah

Kamis, 16 Mei 2019 21:00 WIB

Sebuah truk pertamina bermuatan avtur melakukan pengisian bahan bakar ke dalam pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (22/8). TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Merespons keluhan soal harga tiket pesawat yang masih tinggi, PT Pertamina (Persero) mengklaim harga avtur yang dijual sudah kompetitif dibandingkan dengan penyalur di negara lain. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriah Usman mengatakan berdasarkan komparasi harga avtur regional yang tertera dalam Platts, harga yang dijual Pertamina relatif lebih murah.

Baca: Aturan Baru Dirilis, Harga Tiket Pesawat Turun dalam 2 Hari

Fajriah mencontohkan, harga avtur di Cengkareng senilai Rp 9.243,14 per liter, sementara avtur Bangkok senilai Rp 10.579,46 per liter, avtur di Hong Kong Rp 10.654,98 per liter dan avtur di Singapura senilai Rp 11.791,52 per liter. "Kami paling murah (dari data Platts)," katanya, Kamis, 16 Mei 2019.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan penetapan harga avtur telah mengikuti penghitungan formula harga yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebutkan harga avtur tentu disesuaikan dengan harga minyak dunia. "Kami sudah sesuaikan dan harga avtur kami sudah sangat kompetitif," katanya, Selasa lalu.

Mulai April 2019, Pertamina juga sudah menghentikan impor avtur. Hal ini disebabkan, perusahaan telah mengoptimalkan kinerja kilang, termasuk di Plaju dan Cilacap untuk memproduksi avtur.

Advertising
Advertising

Rata-rata setiap tahun impor avtur Pertamina mencapai 8-10 juta kiloliter (KL). "Dengan kami optimalkan kilang, termasuk di Plaju dan Cilacap, kami sekarang sudah mandiri avtur mulai April," kata Nicke.

Harga avtur belakangan ini menjadi sorotan publik karena termasuk salah satu komponen pembentuk tarif tiket pesawat yang terus meroket belakangan ini. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Associaton alias Inaca, Tengku Burhanudin, mengatakan tarif tiket pesawat terbentuk atas komponen berupa bahan bakar atau fuel, biaya operasional, biaya pajak dan asuransi.

Selain itu, kata Tengku, ada komponen PPN (pajak pertambahan nilai), plus PSC (passenger service charge), dan IWJR (iuran wajib Jasa Raharja). PPN yang dibebankan pada penumpang ialah sebesar 10 persen. Tarif itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Undang-undang PPN Tahun 1984 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno, Hatta, misalnya, akan terkena biaya PSC sebesar Rp 50 ribu untuk terminal 1 rute domestik, Rp 60 untuk terminal 2 rute domestik, Rp 150 ribu untuk terminal 2 rute internasional.

Baca: Tiket Pesawat Mahal, PT Angkasa Pura II Rugi 3 Miliar per Bulan

Kemudian, pesawat yang mendarat di terminal 3 dikenai biaya lebih mahal. Untuk rute domestik, maskapai mesti membayar Rp 130 ribu. Sedangkan rute internasional Rp 200 ribu. Biaya PSC terminal 3 lebih tinggi karena bandara tersebut menyediakan layanan full service. PSC ini yang turut disebut-sebut ikut membuat harga tiket pesawat melonjak.

BISNIS

Berita terkait

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

1 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

4 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

4 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

5 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

5 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

7 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

7 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

7 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

8 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya