TEMPO.CO, Jakarta - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav menyatakan siap menyesuaikan tarif navigasi bila diperlukan. Tarif navigasi termasuk ke dalam komponen biaya pembentuk tarif tiket pesawat.
Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Tarif Termurah untuk Rute Favorit
"Kami akan mengikuti pemerintah (bila harus menyesuaikan), karena buat kami tidak berpengaruh," ujar Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto di Jakarta, Selasa malam, 14 Mei 2019. Belakangan tarif tiket pesawat menjadi perbincangan lantaran dinilai mahal. Bahkan, kenaikan tarif penerbangan itu menjadi salah satu penyumbang tingginya inflasi di April 2019.
Kendati demikian, Novie mengatakan kontribusi biaya navigasi kepada tarif pesawat sebenarnya cenderung kecil, yakni sekitar 1-1,5 persen saja. "Kami ini pelayan, Airnav melayani pesawat udara, kami tidak terpengaruh sama sekali."
Apalagi, menurut Novie, Airnav tidak pernah menetapkan tarif navigasi sendiri. Tarif itu ditetapkan oleh pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan, beserta dengan sejumlah pemangku kepentingan, misalnya Inaca. Ia pun mengatakan tarif yang dikenakan itu bersifat cost recovery. Sehingga perseroan tidak mendapat profit.
"Jadi itu 1,5 persen ke cost operational pesawat udara. Jadi misal per kilometer berapa, ainav itu chargesnya hanya 1,5 persen. Tarif kita ngikut saja pemerintah tetapkan berapa,"ujar Novie.
Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen akan diberlakukan pada rute-rute gemuk seperti rute di daerah Jawa. Sementara, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.
Keputusan itu diambil lantaran pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif itu tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional. Apalagi, ujar Darmin, kenaikan tarif penerbangan relatif tinggi bila dibandingkan moda lain.
Di triwulan I 2019, Darmin menyebut indeks kenaikan harga angkutan pada penerbangan penumpang tercatat 11,14 persen. Itu relatif tinggi bila dibandingkan dengan bus 1,69 persen, kereta api 2,44 persen, angkutan laut 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan 1,69 persen.
Kenaikan tarif itu lantas berdampak kepada angka inflasi nasional yang belakangan cenderung lebih tinggi. Pada April, inflasi dari harga tiket pesawat yang naik 2,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara bila dibanding tahun sebelumnya, kenaikannya 30,07 persen. Begitu pula pada Maret yang kenaikannya 2,13 month-to-month dan 27,34 persen year-on-year.