Aturan Baru Dirilis, Harga Tiket Pesawat Turun dalam 2 Hari

Kamis, 16 Mei 2019 15:52 WIB

Antrean penumpang pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah merilis aturan baru tentang tarif batas atas atau TBA tiket pesawat. Beleid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA: Tarif Batas Atas Turun, Pengamat: Bisnis Maskapai LCC Terancam

"Aturan ini sekaligus merevisi aturan yang lama, yakni KM 72 Tahun 2019," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polama B Pramesti saat memberikan paparan kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur kebijakan penurunan TBA sebesar 12 hingga 16 persen. Menurut Polana, dengan dirilisnya aturan ini, perusahaan maskapai diberi waktu selambat-lambatnya dua hari untuk menyesuaikan harga.

Melorotnya TBA ini didasarkan pada perhitungan efisiensi komponen harga pokok produksi atau HPP. Salah satu pos yang diefisiensikan ialah bahan bakar. Biaya pengeluaran bahan bakar dapat ditekan sejalan dengan peningkatan on time performance maskpai atau OTP sepanjang 3 bulan terakhir.

OTP rata-rata maskapai saat ini tercatat mencapai 86 persen, sedangkan sebelumnya, OTP hanya sebesar 78 persen. "Peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujar Polana.

Advertising
Advertising

BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen

Polana menjelaskan, aturan ini telah diteken pada Rabu petang, 15 Mei 2019. Artinya, beleid tersebut telah efektif sejak surat keputusan menteri ditandatangani.

Bila maskapai melanggar aturan, Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanksi administratif. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


Berita terkait

Iuran Wisata untuk Siapa

16 jam lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

22 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

1 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

3 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

4 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

4 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya