Aturan Baru Dirilis, Harga Tiket Pesawat Turun dalam 2 Hari
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Kamis, 16 Mei 2019 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah merilis aturan baru tentang tarif batas atas atau TBA tiket pesawat. Beleid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
BACA: Tarif Batas Atas Turun, Pengamat: Bisnis Maskapai LCC Terancam
"Aturan ini sekaligus merevisi aturan yang lama, yakni KM 72 Tahun 2019," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polama B Pramesti saat memberikan paparan kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur kebijakan penurunan TBA sebesar 12 hingga 16 persen. Menurut Polana, dengan dirilisnya aturan ini, perusahaan maskapai diberi waktu selambat-lambatnya dua hari untuk menyesuaikan harga.
Melorotnya TBA ini didasarkan pada perhitungan efisiensi komponen harga pokok produksi atau HPP. Salah satu pos yang diefisiensikan ialah bahan bakar. Biaya pengeluaran bahan bakar dapat ditekan sejalan dengan peningkatan on time performance maskpai atau OTP sepanjang 3 bulan terakhir.
OTP rata-rata maskapai saat ini tercatat mencapai 86 persen, sedangkan sebelumnya, OTP hanya sebesar 78 persen. "Peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujar Polana.
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen
Polana menjelaskan, aturan ini telah diteken pada Rabu petang, 15 Mei 2019. Artinya, beleid tersebut telah efektif sejak surat keputusan menteri ditandatangani.
Bila maskapai melanggar aturan, Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanksi administratif. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.