Tokopedia dan Bukalapak Kembangkan Marketplace Halal
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Selasa, 14 Mei 2019 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan digital unicorn Tanah Air, Bukalapak dan Tokopedia, menandatangani nota kesepahaman Pengembangan Marketplace Halal dan Produk Keuangan Syariah Melalui Platform Digital Marketplace dengan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Kegiatan itu berbarengan dengan peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
BACA: Same Day Delivery Bukalapak Dongkrak ROI UMKM
"Hari ini kita tidak akan hanya menyaksikan prosesi peluncuran MEKSI
2019-2024, tetapi juga menyisipkan agenda penandatanganan beberapa Memorandum of Understanding (MoU) antara KNKS dengan berbagai lembaga yang mendukung pengembangan ekonomi syariah Indonesia," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Menurut Bambang, tiga entitas itu berkomitmen mewujudkan konsep marketplace yang dapat mengakomodasi kebutuhan umat muslim di Indonesia. Dengan demikian, pengguna dapat lebih mudah mencari dan mengidentifikasi produk-produk dengan nomor sertifikasi halal.
Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS Afdhal Aliasar berujar, nantinya pengguna juga dapat lebih mudah untuk melakukan investasi pada instrumen syariah seperti reksadana syariah melalui platform e-commerce. “KNKS ingin bersama-sama membangun ekosistem e-commerce yang mendukung penjualan produk-produk halal melalui platform digital marketplace," ujar dia.
<!--more-->
Karena itu, KNKS memulainya dengan mengajak marketplace yang sudah ada saat ini, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, untuk menghadirkan produk-produk halal dan produk keuangan syariah di masing-masing e-commerce. Ia berharap ke depannya akan lebih banyak lagi pemain e-commerce yang turut bergabung dalam ekosistem itu.
BACA: Pemilu, Tokopedia dan Bukalapak Beri Cashback Jari Bertinta Ungu
Dalam kesempatan itu, KNKS juga mengumumkan dimulainya kerja sama antara Bank Syariah milik BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, serta BTN-UU Syariah, dengan PT Fintek Karya Nusantara (pemilik produk aplikasi pembayaran LinkAja). Komitmen tersebut tertuang dalam nota kesepahaman Pengembangan Sistem Pembayaran Digital yang Dikelola secara Syariah untuk mengembangkan LinkAja Syariah sebagai platform pembayaran digital syariah dan uang elektronik yang dikelola secara syariah.
“Ke depan kita harapkan LinkAja Syariah menjadi sistem pembayaran digital yang mampu mendukung ekosistem digital ekonomi syariah yang terhubung dengan sistem perdagangan e-commerce, produk keuangan syariah, pariwisata halal serta juga melayani transaksi dana sosial keagamaan, seperti infak, zakat dan wakaf dengan masjid-masjid dan lembaga zakat di seluruh Indonesia," kata Afdhal.