Khawatir THR Telat Cair, Tjahjo Kumolo Surati Sri Mulyani
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 14 Mei 2019 14:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Karena khawatir pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian serta pensiunan bakal telat dari jadwal, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada dua menteri koleganya.
Baca: Yakin THR Dibayar Tepat Waktu, Kemenkeu: Pemda Sudah Anggarkan
Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin untuk merevisi aturan terkait pemberian THR. Di dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin, 13 Mei 2019 itu, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019.
Pasal itu menyebutkan bahwa teknis pemberian gaji dan THR yang bersumber dari APBD diatur lewat Peraturan Daerah (Perda). Dalam surat itu disebutkan, aturan ini justru membuat penyaluran gaji dan THR berpotensi menjadi tak tepat waktu.
"Teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, gaji ketiga belas dan THR tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam surat itu yang salinannya diperoleh Tempo. "Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama."
Ketika dimintai konfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar tak memberikan jawaban. Namun Bachtiar mengirimkan dua nomor Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
Adapun konfirmasi kebenaran surat tersebut datang dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir. Selain membenarkan keaslian surat tersebut, Mudzakir juga membenarkan bahwa permintaan revisi dikarenakan berpotensi membuat pencairan memakan waktu lebih lama.
"Memang benar, alasan dalam surat itu kalau dasar Pemda untuk pembayaran THR adalah Perda, maka dikhawatirkan akan memakan waktu lebih lama," kata Mudzakir, dihubungi Tempo, Selasa 14 Mei 2019.
<!--more-->
Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2019. Revisi semata-mata mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan di lapangan. "Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa, Senin, 13 Mei 2019.
Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada). "Diubah menjadi Perkada," kata Nufransa.
Seperti diketahui, dalam beleid itu khususnya pada pasal 9 disebutkan anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD. Lalu pada pasal 10 ayat 2 disebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur dengan Perda itu yang kemudian memicu keresahan PNS daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu. Pasalnya, pembahasan Perda sebelumnya harus melibatkan pihak legislatif di daerah.
Selain itu juga harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menjadi rancangan peraturan daerah. Setelah rancangan selesai, Raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Keuangan Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. THR rencananya akan diberikan pada 24 Mei 2019.
Baca: Catat, THR PNS dan Pensiunan Paling Cepat Cair 20 Mei 2019
Kendati demikian, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR paling cepat dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika benar, demikian, maka pembayaran THR seharusnya dilakukan tidak pada 24 Mei 2019 tetapi 27 Mei 2019.
BISNIS