Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 13 Mei 2019 20:31 WIB

ilustrasi tiket pesawat (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen.

Baca juga: I
NACA Buka-bukaan Soal Biaya yang Bikin Tiket Pesawat Mahal

"Tentu enggak sama satu rute dengan lain dan tidak perlu sama. Tapi rata-ratanya, kami belum hitung persis rangenya 12-16 persen. Kami harap rata-rata di 15 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin, 13 Mei 2019.

Penurunan sebesar 12 persen akan diberlakukan pada rute-rute gemuk seperti rute di daerah Jawa. Sementara, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.

Keputusan itu diambil lantaran pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif itu tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional. Apalagi, ujar Darmin, kenaikan tarif penerbangan relatif tinggi bila dibandingkan moda lain.

Di triwulan I 2019, Darmin menyebut indeks kenaikan harga angkutan pada penerbangan penumpang tercatat 11,14 persen. Itu relatif tinggi bila dibandingkan dengan bus 1,69 persen, kereta api 2,44 persen, angkutan laut 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan 1,69 persen.

Kenaikan tarif itu lantas berdampak kepada angka inflasi nasional yang belakangan cenderung lebih tinggi. Pada April, inflasi dari tarif pesawat naik 2,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara bila dibanding tahun sebelumnya, kenaikannya 30,07 persen. Begitu pula pada Maret yang kenaikannya 2,13 month-to-month dan 27,34 persen year-on-year.

Adapun Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri alias Tarif Batas Atas sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019. Beleid itu belum berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan diduga merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

"Menteri Perhubungan akan mengubah keputusan yang mengatur tarif batas atas. Mudah-mudahan bisa selesai sehari atau dua hari," ujar Darmin. Karena itu, Darmin menyatakan akan berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengenai kebijakan ini. Dengan demikian, ia mempersilakan maskapai ambil langkah-langkah untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat.

Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

4 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

7 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

7 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

8 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

8 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

8 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

9 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya