Pemda Imbau THR Dibayar Paling Lambat Seminggu sebelum Lebaran

Senin, 13 Mei 2019 16:33 WIB

Ratusan warga antre menukar uang pecahan di Bank Indonesia, Kediri, Jawa Timur (25/8). Bank Indonesia Kediri melayani penukaran uang selama Ramadhan hingga Lebaran. Foto: ANTARA/Arief Priyono

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah mengimbau pemberian tunjangan hari raya atau THR perusahaan diberikan ke karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1440 Hijriah (H-7).

Baca: PP Soal THR PNS dan Pensiunan Direvisi Agar Bisa Segera Cair

Salah satu imbauan datang dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Kepala daerah harus mengawasi perusahaan dalam memberikan THR keagamaan kepada para karyawan,” katanya melalui siaran pers, Kamis pekan lalu, 9 Juni 2019.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019. Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Khofifah menyebutkan surat imbauan itu bertujuan menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis serta kondusif di internal perusahaan. “Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal sebulan. Sedangkan, besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” katanya.

Advertising
Advertising

Selain imbauan, Khofifah mengingatkan perusahaan yang telat membayar THR harus akan dikenakan denda. Besar denda itu adalah lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan juga menyatakan hal senada. "Apabila tidak melaksanakannya maka kita akan memberi sanksi tegas mencabut cabut izin perusahaan. Dan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya, Sabtu pekan lalu, 11 Mei 2019.

Syahril menyebutkan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Pemerintah pusat sebelumnya memastikan THR bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Eko Wisnu Wardana. Ia menyebutkan hal itu sesuai dengan imbauan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Eko Wisnu juga mengimbau kepada perusahaan yang sudah siap memberikan THR segera dicairkan, tidak harus menjelang lebaran. Pemberian THR sudah ada dalam rencana anggaran biaya perusahaan. "Kami minta perusahaan segera mencairkan THR, supaya pekerja senang dan dapat memanfaatkan THR dengan baik," katanya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sudah meminta perusahaan membayar THR paling lambat H-7. Pembayaran THR harus disegerakan agar pekerja dapat mempersiapkan kepulangan mudik dengan lebih baik.

Baca: Perencana Keuangan Sarankan THR Tidak Untuk Investasi Karena...

Jika mengacu pada regulasi, menurut Hanif, pembayaran THR bisa dilakukan paling lambat H-7. "Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ucapnya.

ANTARA

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

3 hari lalu

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

Khofifah dinilai menjadi calon gubernur terkuat pada Pilkada Jatim 2024. PKB dan PPP tengah menyiapkan lawan.

Baca Selengkapnya

PKB dan PPP Siapkan Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

4 hari lalu

PKB dan PPP Siapkan Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

PKB dan PPP siap untuk berkoalisi di Pilkada Jawa Timur. Kedua partai siap menghadirkan figur untuk melawan Khofifah Indar Parawansa.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

8 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

8 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

9 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya

Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

9 hari lalu

Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

10 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

10 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya