TEMPO.CO, Jakarta - Beleid yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan akan direvisi oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti.
Baca: Catat, THR PNS dan Pensiunan Paling Cepat Cair 20 Mei 2019
Nufransa menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan itu semata-mata mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan di lapangan. "Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa, Senin, 13 Mei 2019.
Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada). "Diubah menjadi Perkada," kata Nufransa.
Seperti diketahui, dalam beleid itu khususnya pada pasal 9 disebutkan anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD. Lalu pada pasal 10 ayat 2 disebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur dengan Perda itu yang kemudian memicu keresahan PNS daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu. Pasalnya, pembahasan Perda sebelumnya harus melibatkan pihak legislatif di daerah.
Selain itu juga harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menjadi rancangan peraturan daerah. Setelah rancangan selesai, Raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
Sebelumnya pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 12 Mei 2019. Beleid itu telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 10 Mei 2019.
Baca: Besar THR PNS dan Pensiunan Setara dengan Gaji Satu Bulan
Adapun besaran THR yang diberikan, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sementara, pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
BISNIS | CAESAR AKBAR