Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Soal THR PNS dan Pensiunan Direvisi Agar Bisa Segera Cair

image-gnews
Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA
Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beleid yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan akan direvisi oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti. 

Baca: Catat, THR PNS dan Pensiunan Paling Cepat Cair 20 Mei 2019

Nufransa menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan itu semata-mata mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan di lapangan. "Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa, Senin, 13 Mei 2019.

Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada). "Diubah menjadi Perkada," kata Nufransa.

Seperti diketahui, dalam beleid itu khususnya pada pasal 9 disebutkan anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD. Lalu pada pasal 10 ayat 2 disebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur dengan Perda itu yang kemudian memicu keresahan PNS daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu. Pasalnya, pembahasan Perda sebelumnya harus melibatkan pihak legislatif di daerah.

Selain itu juga harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menjadi rancangan peraturan daerah. Setelah rancangan selesai, Raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.

Sebelumnya pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 12 Mei 2019. Beleid itu telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 10 Mei 2019.

Baca: Besar THR PNS dan Pensiunan Setara dengan Gaji Satu Bulan

Adapun besaran THR yang diberikan, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sementara, pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

BISNIS | CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

3 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

6 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

8 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

8 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

21 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?