Bank Indonesia Rilis Aturan Baru Transaksi Pasar Uang dan Valas

Selasa, 7 Mei 2019 18:58 WIB

Petugas menghitung rupiah di VIP kawasan Cikini, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Kurs rupiah menguat ke posisi Rp 13.947 per dolar AS berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menerbitkan aturan baru bagi pelaku pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas) atau market operator. Aturan baru itu terbit dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing.

Baca: Survei BI: Pertumbuhan Kredit Bank Akan Menguat di Kuartal II

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Agusman mengatakan ada empat pelaku pelaksana transaksi yang diatur dalam aturan ini. Keempatnya adalah pelaku Elektronic Trading System (ETP), Pelaku Pialang Usaha (PPU), Sistematic Internalisers (SI) dan Penyelenggara Bursa.

"Hal ini supaya keempatnya memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, setara dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon pelaku transaksi," kata Agusman saat mengelar konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2019.

Agusman menjelaskan, diterbitkannya aturan ini juga sejalan dengan inisiatif global dalam forum G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance. Selain itu, penerbitan aturan ini juga sejalan dengan permintaan pasar domestik supaya transaksi valas dan pasar uang menjadi terintegrasi dan lebih transparan.

Agusman melanjutkan penerbitan aturan ini juga dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi dalam melakukan transaksi di pasar uang dan valas. Selain itu, penerbitan aturan ini merupakan strategi BI untuk mempermudah pengawasan transaksi pasar uang dan valas.

Advertising
Advertising

"Sekarang trading platform menggunakan banyak teknologi sehingga transaksi itu sangat pesat. Karena itu, supaya tidak merugikan banyak pihak, kami ingin tingkatkan sinergitas nasabah, serta integrasi pasar keuangan," kata Agusman.

Agusman menuturkan dengan diaturnya para pelaku transaksi di pasar uang dan valas, Bank Indonesia bisa ikut memonitor perkembangan atau dinamika stabilitas nilai tukar. Harapanya, ke depan, dengan adanya aturan ini bisa ikut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya