Sri Mulyani: Presiden Jokowi Sudah Teken PP THR untuk ASN
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 7 Mei 2019 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan presiden tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri pada hari Senin kemarin.
Baca: Kemenkeu: THR ASN dan Pensiunan Dibayar Mei
“Anggaran kan di APBN. Kalau THR memang sudah dianggarkan. PP-nya (Tunjangan Hari Raya/THR) Bapak Presiden sudah tanda tangan tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Senin, 6 Mei 2019.
Sri Mulyani sebelumnya juga sempat menjamin pemerintah akan membayarkan THR kepada ASN sebelum Lebaran. "Itu berarti kalau Lebaran jatuh 5 Juni dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei. Maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, pertengahan Maret lalu.
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin telah memastikan bahwa pemerintah sepakat membayarkan THR pada 24 Mei 2019. Keputusan tersebut diakuinya sudah dibahas pada Sidang Kabinet yang lalu.
Pada tahun lalu, pemberian THR dibayarkan sekaligus dengan gaji ke-13 yang sesuai dengan amanat PP No. 18 tentang Gaji ke-13 Tahun 2018 dan PP no.19 tentang THR Tahun 2018.
Adapun, THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sebaliknya, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Baca: Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Cair di Bulan Mei 2019
THR hanya diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR. Gaji ke-13 untuk PNS dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sebaliknya, untuk pensiunan, gaji ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
BISNIS