TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara bakal diberikan pada Mei 2019. "Karena hari libur bersama adalah pada 1-7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama, yaitu di bulan Mei 2019," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Simak: Sri Mulyani: Pengelolaan Aset Badan Layanan Umum Belum Optimal
Karenanya, ia mengatakan peraturan ihwal THR itu sudah mulai dipersiapkan. Perkara duit tunjangan itu, ujar Sri Mulyani, bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Sementara itu, nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengidentifikasi jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Menurut Sri Mulyani, perihal THR dan Gaji ke-13 sejatinya sudah masuk ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. "Undang-undang itu sudah ditetapkan akhir Oktober lalu dan berjalan mulai Januari ini," kata dia. Sementara itu, UU baru bisa dijalankan kalau ada Peraturan Pemerintah di bawahnya dan Peraturan Menteri Keuangan untuk otorisasi pembayaran.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres).
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat pada Jumat.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April 2019, padahal Hari Raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.
"Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu," tambah Presiden lagi.
Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019.
Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non-K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Simak berita tentang Sri Mulyani hanya di Tempo.co
CAESAR AKBAR | ANTARA