Perusahaan Pergadaian Menjamur, OJK Tertibkan per Juli Mendatang

Jumat, 3 Mei 2019 16:07 WIB

Calon pembeli tengah memilih perhiasan emas yang dijual secara dilelang di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, 6 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menertibkan perusahaan pergadaian yang belum mengantongi izin mulai Juli 2019.

Baca: Rabobank Indonesia Tutup, OJK Minta Hal Ini

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono, mengatakan ada sederet tindakan yang diberikan pada pergadaian tak berizin, mulai dari pembatasan akses ke bank dan asuransi hingga pembatasan kerja sama dengan lembaga lain untuk pemasaran. Bagi yang sudah terdaftar namun belum mengajukan izin hingga batas waktu yang ditentukan, status terdaftarnya otomatis akan gugur.

“Jika masih ada komitmen akan diberi kesempatan mengurus izin namun jika sulit tentu akan ada sanksi yang lebih keras,” kata dia di Hotel Four Points Bandung, Jumat 3 Mei 2019.

Menurut Supriyono, OJK sudah membuka dua fase legalisasi perusahaan gadai. Fase pertama pada 29 Juli 2016 hingga 29 Juli 2018, seluruh perusahaan pergadaian wajib mendaftar ke OJK. Untuk memenuhi status terdaftar di OJK, perusahaan gadai harus memiliki modal disetor minimal Rp 500 juta untuk yang beroperasi di tingkat kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk yang beroperasi di lingkup provinsi.

Advertising
Advertising

Dalam fase kedua atau fase wajib izin pada 29 Juli 2018 hingga 29 Juli 2019, pergadaian mesti memenuhi beberapa syarat lain seperti status perseroan terbatas (PT) atau koperasi, modal sendiri Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar, fasilitas penyimpanan barang yang sesuai standar hingga juru taksir tersertifikasi. OJK juga akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi manajemen pergadaian.

Supriyono mengatakan selain mengantongi legalitas, perusahaan gadai berizin memiliki keuntungan lain seperti kemudahan akses perbankan, bisa mengikuti program sertifikasi penaksir serta tergabung dalam asosiasi. “Anggota asosiasi pergadaian akan mudah saat berhubungan dengan pemerintah, seperti untuk urusan pajak.”

Baca: Hingga April 2019, OJK Tutup 543 Fintech Ilegal

OJK memperkirakan saat ini ada 585 perusahaan pergadaian yang beroperasi. Namun, kata Supriyono, Cuma ada 24 yang berizin dan 72 yang terdaftar. “Terakhir ada 15 perusahaan yang mengajukan pendaftaran,” ujarnya. OJK pun mengimbau masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan perusahaan pergadaian tak terdaftar dan tak berizin.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

3 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya