Besok, Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 5 Kota Ini

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Selasa, 30 April 2019 19:25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengenakan jake Gojek di Ancol, Jakarta, Kamis, 11 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Rabu, 1 Mei 2019 besok, tarif baru ojek online berlaku di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Kelima kota ini merupakan representasi dari 3 zona yang diatur aturan Menteri Perhubungan tentang tarif ojek daring.

BACA: 10 Bulan, Pendapatan GrabFood di Asia Tenggara Tumbuh 45 Kali Lipat

Kedua aplikator yaitu Go-Jek dan Grab disebut sudah setuju menerapkan tarif baru tersebut. Tarif tersebut dipayungi Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Untuk melaksanakan itu kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan sesuai dengan tata cara dan tarif di aturan ini. Kami mulai berlakukan di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa 30 April 2019.

Setelah diberlakukan biaya jasa baru tersebut, Kemenhub akan melakukan evaluasi dalam satu pekan. Segala masukan akan dipertimbangkan agar aturan tersebut dapat menjadi lebih baik. Diharapkan masyarakat dapat menerima aturan tersebut dan para pengemudi juga dapat terjaga keselamatan dan kesejahteraannya.

Advertising
Advertising

Adapun alasan memilih 5 kota tersebut karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu zona Jabodetabek, serta zona Kalimantan, dan Indonesia Timur. "Kami akan mitigasi juga mengatur. Artinya, kalau di lima kota itu kita bisa lihat bagaimana dinamikanya, kalau dinamikanya itu terjadi baik tidak ada riak-riak, masih bisa kami berlakukan. Kalau ada dinamika lain bahkan tidak terbayangkan, kami atur 5 kota ini dengan cara kita bersama, kota-kota lain kami lihat sesudah ini," Budi Karya menjelaskan.

Aturan turunan tersebut mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sementara batas atasnya Rp 2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 Km pertama yakni Rp 7.000--Rp10.000.

Adapun, untuk Zona II Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama sekitar Rp 8.000--Rp10.000.

Baca: Jokowi Sebut Tiga Dukungan Pemerintah untuk Go-Jek Cs

Bagi Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.

Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi ojek online di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20 persen. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa lebih tinggi.

BISNIS

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

6 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

7 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

14 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

14 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya