TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan penyaluran dana perimbangan dari pusat ke daerah. Penyimpangan itu terjadi pada tahun anggaran 2006 dan semester pertama 2007. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution menyoroti adanya penimpangan penyaluran dana perimbangan. "Banyak sekali indikasi anggaran yang tidak tepat akibat sinkronisasi yang kurang baik," katanya kemarin. Dalam tahun anggaran 2006, dana perimbangan Rp 216,80 triliun dengan realisasi penyaluran Rp 222, 13 triliun. Sementara pada 2007 jumlahnya menjadi Rp 250,34 triliun dengan realisasi hingga semester pertama Rp 106,34 triliun. Dalam salinan hasil pemeriksaan yang diperoleh Tempo, BPK menemukan penghitungan dana alokasi khusus (DAK) yang tidak mengikuti kriteria umum, khusus dan teknis yang ditetapkan. Sehingga, alokasi dana alokasi khusus 2006 Rp 1,42 triliun dan tahun lalu, Rp 1,07 triliun tidak berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Berarti sekitar Rp 2,49 triliun dana alokasi khusus yang diterima pemerintah daerah, tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Selain itu, ada kesalahan penghitungan DAK. Sekitar 21 daerah kurang alokasi Rp 4,22 miliar dan 15 daerah justru kelebihan alokasi Rp 1,26 miliar. Ini disebabkan ada daerah yang memenuhi kriteria namun tidak mendapatkan alokasi lantaran perhitungannya terhapus. BPK juga menyoroti pencairan yang tidak sesuai dengan ketentuan akhir. Akibatnya dana menumpuk di kas daerah atau kas satuan kerja pemerintah daerah. Dana menumpuk yang berpotensi diselewengkan mencapai Rp 1,066 triliun. Temuan lainnya adalah DAK untuk dana reboisasi Rp 998,71 miliar. Dana ini berasal dari tahun anggaran 2002-2005 sudah dikeluarkan dari kas negara. Namun dana ini masih tersimpan di rekening khusus Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan belum disalurkan. Ada juga dana bagi hasil sumber daya alam tahun anggaran 2006 yang terlambat disalurkan atau belum disalurkan Rp 1,15 triliun. Realisasi dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi hingga triwulan I tahun 2007, yang kurang disalurkan Rp 71,99 miliar. Dana itu milik pemerintah daerah Kalimantan Timur. Penerimaan dana perimbangan 45 Pemerintah Daerah 1,54 triliun juga dilakukan tanpa melalui kas daerah. Sekitar Rp 71,18 miliar digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD dan Rp 149,34 miliar belum disetor ke kas daerah. Anwar menilai masih banyak yang harus dibenahi untuk membuat otonomi pengelolaan keuangan lebih baik. Salah satu yang disorotinya adalah banyaknya dana daerah yang disimpan dalam bentuk surat utang negara maupun sertifikat Bank Indonesia. "Banyak dana daerah yang didaur ulang ke Jakarta sehingga tidak ada pembangunan di daerah," katanya. Gunanto E S
Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.