Presiden Joko Widodo bersama dengan Founder and Global CEO, GOJEK Nadiem Makarim serta GOJEK President and Co-Founder Andre Soelistyo berfoto bersama lima mitra inspiratif ekosistem GOJEK dari GO-FOOD, Arisan Mapan, GO-RIDE, GO-LIFE usai acara Mitra Juara GOJEK. Setelah menjadi aplikasi dengan penetrasi no.1 di Indonesia, GOJEK gelar apresiasi untuk para mitra yang selama ini mendukung ekosistem GOJEK. Dalam acara tersebut Presiden mengatakan bahwa teknologi digital menciptakan banyak manfaat untuk masyarakat luas. Inilah saatnya startup Indonesia scale up ke regional dan internasional, seperti yang dilakukan oleh GOJEK. Presiden juga mengajak GOJEK sebagai perusahaan anak bangsa untuk mendukung anak-anak muda untuk go-online dan mengadopsi teknologi digital.Foto dok. Gojek.
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online menginginkan pemerintahan 2019 untuk menimbang kemungkinan armada mereka menjadi transportasi umum. Dengan begitu, pemerintah pun harus memiliki aturan pasti yang menaunginya.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan tak menampik bila pengemudi ojek memang menaruh harapan pada regulator. Menurut dia, masukan tersebut akan dikaji lebih dulu oleh kementerian yang menaungi. "Lihat kajiannya," ujarnya saat ditemui di TPS 005, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019.
Permintaan para pengemudi ojek online itu selanjutnya akan dirembuk oleh pemerintah. Ia mengatakan, bila ojek daring memang menguntungkan bagi semua pihak, pemerintah mungkin saja mempertimbangkan. "Saya kira apa pun yang menciptakan lapangan kerja atau pun lingkungan dan memudahkan publik pemerintah pasti konsider," ucap Luhut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sempat dilema memutuskan kebijakan yang mengatur ojek online. Ia mengaku sempat diminta Presiden Joko Widodo untuk membuat regulasi soal angkutan daring. Namun, sejatinya, aturan yang diinginkan presiden rentan bertentangan dengan undang-undang angkutan umum.
Menurut Budi Karya, Jokowi mendorong Kemenhub mendukung ojek dan angkutan berbasis online. Ia mengaku sempat bertemu beberapa kali dengan Presiden untuk merembuk perkara ojek daring.
Belakangan, Kemenhub merilis aturan tentang ojek online. Aturan itu tertuang di Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Budi mengatakan beleid ini memuat formulasi penghitungan tarif hingga aturan keselamatan.