Tanggapi Luhut Soal Cantrang, Menteri Susi: Basi

Selasa, 9 April 2019 12:08 WIB

(ki-ka) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kelautan dan Prikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Soial Khofifah Indar Parawansa, melakukan swafoto dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjaita jelang pelantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan menanggapi komentar Luhut Binsar Panjaitan soal pelarangan cantrang. Susi menyiratkan komentar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini sudah menjadi topik yang tidak baru lagi.

Simak juga: Ancaman Susi Pudjiastuti Jika Ada Ikan Tercecer di PIM Muara Baru

"Basi," kata Susi saat ditemui wartawan seusai menjadi pembicara kunci dalam talkshow bertajuk Semangat Memperkuat Budaya Maritim untuk Bela Negara Generasi Milenial di Universitas Sahid, Selasa, 9 April 2019.

Susi tidak melontarkan kalimat lain lagi. Ia lalu melenggang menuju mobil RI 40 yang terparkir di halaman kampus. Dari dalam mobil, Susi kembali mengucapkan kata yang sama sebanyak dua kali. "Basi, basi," ujarnya sembari beranjak duduk di jok bagian tengah dan tanpa menoleh ke wartawan yang mengerumuninya.

Pernyataan Luhut Panjaitan yang kembali menyinggung soal pelarangan cantrang disampaikan kemarin. Menurut Luhut, persoalan cantrang seharusnya bisa ditemukan solusi, bukan hanya sebatas dilarang oleh pemerintah.

Luhut menyebut cantrang memiliki banyak jenis yang tidak semua merusak lingkungan. Hal ini didasarkan pada penelitian ahli kelautan. Bahkan, kata Luhut, beberapa ahli punya perbedaan pendapat mengenai penggunaan cantrang.

Dalam pidato di depan peserta talkshow sebelumnya, Susi sempat menyebut Kementeriannya tegas melarang penangkapan ikan secara ilegal, termasuk cantrang. Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini mulai efektif pada 2017 setelah 2 tahun ditangguhkan lantaran adanya temuan Ombudsman dan permintaan nelayan.

Baca juga: Penyelundupan Lobster Gagal, Susi: Selamatkan Rp 37,2 Miliar

Selain pelarangan menangkap ikan dengan cantrang, penenggelaman kapal pencuri ikal berbendera negara asing juga sempat diabsen. Sampai saat ini, kata Susi, telah ada 488 kapal ditenggelamkan tersebab mencuri ikan di wilayah perairan Nusantara.

Akibat pengetatan terhadap penangkapan ikan, Susi mengatakan Indonesia telah mencatatkan kemajuan di bidang maritim. Misalnya, neraca perdagangan Tanah Air saat ini menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Jumlah stok sumber daya ikan juga meingkat drastis, yakni dari 6,52 juta ton pada 2011 menjadi 12,54 juta ton pada 2016. Sedangkan pada 2017 telah di atas 13 juta ton.

DIAS PRASONGKO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

10 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

11 jam lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

1 hari lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

2 hari lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

2 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

2 hari lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

2 hari lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya