Tuntut Ganti Rugi ke Lion Air, Keluarga Korban Mengaku Dipersulit
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 9 April 2019 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 keluarga korban dan ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT160 menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi kepada maskapai penerbangan berlambang singa ini. Para keluarga korban mengaku perusahaan mempersulit dalam penyampaian hak yang seharusnya mereka terima setelah insiden nahas terjadi pada Oktober 2018 lalu.
Baca: Somasi, Keluarga Korban Lion Air JT610 Minta Kompensasi Rp 1,25 M Dibayar
"Suami saya telah menjadi korban. Tapi tanggung jawab maskapai hampir tidak ada. Pemberian ganti rugi prosesnya lama," ujar salah satu ahli waris sekaligus istri korban Lion Air, Mardian Agustin, saat konferensi pers di Restoran Penang Bistro kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019.
Mardian mengatakan, seharusnya Lion Air dapat mempercepat proses ganti rugi setelah CEO Boeing Co, Dennis Muilenburg, meminta maaf atas kematian 346 orang dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8. Kecelakaan itu terjadi dua kali berturut-turut dan menimpa dua maskapai sekaligus, yakni Lion Air dan Ethiopian Airlines.
Tim pengacara dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, yang menaungi 11 keluarga korban Lion Air, mengatakan pernyataan resmi dari CEO Boeing menkadi waktu yang tepat untuk mempertanyakan realisasi pembayaran ganti rugi. Menurut pengacara Harry Ponto, Lion Air tak berhak menunda-nunda pembayaran ganti ruginya.
"Sebagian dari mereka butuh melanjutkan kehidupan. Tidak pada tempatnya mereka (Lion Air) memberikan beban tambahan. Malah seharusnya kita membantu," ujar Harry saat ditemui di tempat yang sama.
Harry mengatakan, saat ini korban terkendala pencairan ganti rugi lantaran adanya dokumen relase and discharge atau RnD yang mesti diteken. Dokumen tersebut memuat pernyataan tertulis yang menyatakan pihak keluarga korban tidak akan melayangkan tuntutan kepada Lion Air, Boeing, dan 200 perusahaan lainnya.
Menurut Harry, beberapa ahli waris emoh menandatangani surat pernyataan itu lantaran dianggap merugikan. Apalagi, RnD tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Ia mengimbuhkan, seharusnya Lion Air harus melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang normatif. "Dia harus bayar ganti rugi tidak usah dengan syarat karena itu hak korban yang diatur undang-undang," ujarnya.