Tenggat Habis, Laporan SPT Pajak Belum Penuhi Target
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Selasa, 2 April 2019 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sampai batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan berakhir Senin 1 April 2019 kemarin, tercatat 11,309 juta wajib pajak yang melapor. Artinya, hanya mencapai 72,9 persen dari target yang dipasang pemerintah sebanyak 15,5 juta pelapor.
Baca juga: Sri Mulyani: Wajib Pajak Besar Sumbang 31 Persen dari Total Pajak
Namun, jumlah ini sudah meningkat 6,6 persen dibandingkan pelaporan SPT tahun 2018 yang hanya 10,61 juta wajib pajak. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan-nya tepat waktu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Dari jumlah 11,309 juta ini, sekitar 278 ribu pelaporan SPT berasal dari WP Badan. Jumlah ini belum final karena tenggat waktu untuk WP Badan diperpanjang, dari semula 31 Maret 2019 menjadi 30 April 2019. Sementara untuk WP Orang Pribadi (OP), tenggat waktunya berakhir pada 1 April 2019, diperpanjang satu hari dari semula 31 Maret 2019.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, kata Hestu, terjadi peningkatan pelaporan SPT sebesar 7,75 persen. Dari semula 10,237 juta WP pada tahun lalu, menjadi 11,030 juta hingga 1 April 2019.
Meski pelaporan SPT Pajak Tahunan sudah melewati batas waktu, WP OP masih bisa melapor. Para WP OP yang melaporkan SPT melebihi tenggat waktu akan tetap diterima oleh kantor pajak, hanya saja akan dikenakan denda administrasi Rp 100.000. "Kami menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat," ujar Hestu.
Tahun ini, secara keseluruhan, Hestu menyebut, SPT Pajak Tahunan yang masuk mencerminkan 61,7 persen untuk kepatuhannya. Sebab, sebenarnya ada 18,334 juta wajib pajak terdaftar yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan.
FAJAR PEBRIANTO