Lewat 1 April, DJP Akan Kejar Wajib Pajak Pakai Data Pihak Ketiga

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Minggu, 31 Maret 2019 19:29 WIB

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan Wajib Pajak sepanjang 2019. Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Pajaknya hingga 1 April 2019, akan dikejar dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta.

BACA: Aliran Keuangan Gelap ke RI dari Sawit Cs USD 583 Juta

Direktur Penyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan batas waktu penyampaian SPT Pajak WP Objek Pajak (OP) tahun pajak 2018 adalah Ahad 31 Maret 2019 ini. Namun, sesuai Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. 95/PJ./2019, apabila disampaikan pada Senin 1 April 2019, tidak akan dikenakan sanksi.

"Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT Tahunan, sedangkan apabila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat hari ini. Kami yakin, sampai besok akan tetap banyak WP OP yang menyampaikan SPT Tahunannya," ungkapnya kepada Bisnis, Ahad 31 Maret 2019.

Yoga menjelaskan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan pada Maret dan April berakhir, otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya, dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Selain itu, pejabat di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap WP yang belum menyampaikan SPT tahunannya serta terdapat data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Sabtu 30 Maret 2019 menunjukka,n jumlah Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau 70 persen dari target 15,5 juta WP. Kendati 15,5 juta merupakan target sampai akhir 2019, tapi angka 70 persen dari target ini lebih rendah dibandingkan capaian 2018 yang menyentuh 74 persen.

Advertising
Advertising

Yoga juga optismis DJP masih memiliki banyak waktu untuk mencapai target 85 persen. Apalagi, akan ada pelaporan SPT Tahunan WP Badan pada April 2019.

BACA: Sri Mulyani Sebut Tarif MRT Masih Sesuai Perhitungan

"Setelahnya, sampai dengan akhir tahun 2019, kami akan cek dan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan. Kami punya banyak data untuk memantau kepatuhan mereka," tegasnya.

Otoritas pajak juga mewanti-wanti bahwa pihaknya akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Pajak.


Berita terkait

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

26 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

27 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

27 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

30 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

33 hari lalu

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.

Baca Selengkapnya

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

34 hari lalu

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

35 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

35 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

36 hari lalu

Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak tepat waktu pada 31 Maret 2024.

Baca Selengkapnya