Sri Mulyani: Pensiunan Sampai Youtuber Tetap Bayar Pajak

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Jumat, 29 Maret 2019 21:30 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias pajak E-commerce. Namun, langkah itu tak berarti para pengusaha E-commerce lantas bebas pajak.

BACA: Aliran Keuangan Gelap ke RI dari Sawit Cs USD 583 Juta

"Saya tetap mengatakan, setiap masyarakat yang mendapat penerimaan penghasilan. Tadi di sini ada orang dari cleaning service, ada influencer, ada pensiunan, ada yang kerja di asuransi, kalau anda youtuber, kalau anda mendapatkan penghasilan, maka anda wajib membayar pajak seperti biasa," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019. Perhitungan pajak itu mengacu kepada Undang-undang perpajakan.

Pembatalan beleid itu, menurut Sri Mulyani, dilakukan lantaran secara substansi tidak ada yang baru. Adanya aturan itu sempat menjadi perbincangan di masyarakat, khususnya para pelaku E-commerce. Padahal, sebenarnya tidak ada pajak baru yang diterapkan dari aturan itu.

Sri Mulyani resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. Sedianya, aturan itu berlaku pada 1 April 2019. Namun, belum sempat diberlakukan, aturan itu sudah dibatalkan.

Advertising
Advertising

Munculnya aturan anyar itu, kata Sri Mulyani, memang sempat menuai keluhan dari pelaku E-commerce. Mereka ingin diperlakukan sama dengan para pengusaha yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan penjualan.

BACA: Jusuf Kalla Bahas Ekspor dan GSP dengan Darmin Nasution dkk

"Lalu yang konvensional dengan yang E-commerce ingin sama, artinya masyarakat ingin semua sama kan, dan itu memang spirit di Undang-undang," ujarnya. "Artinya untuk pengusaha yang berjualan mau lewat medsos atau langsung, kalau anda pengusaha kecil sampai pendapatan Rp 4.8 miliar anda kenapa pajak 0.5 persen, kalau orang pribadi, maka anda kurangkan Rp 54 juta penghasilan tidak kena pajak, lalu bayar pajak."

Selain soal simpang-siurnya informasi, penarikan aturan pajak e-commerce juga dilakukan Sri Mulyani lantaran selama ini ternyata sudah banyak Kementerian dan Lembaga yang melakukan pengumpulan informasi dari perusahaan digital. Sehingga ke depannya Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan instansi lain mengenai data tersebut.

Berita terkait

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

4 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

15 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

16 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

20 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

21 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

2 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya