LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan pada 7 Persen

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 25 Maret 2019 22:21 WIB

Dari kiri ke kanan: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah, saat melakukan konferensi terkait dengan kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan III di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 24 Oktober 2016. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum pada level 7 persen. Keputusan serupa juga terjadi pada tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum yang ditahan pada level 2,25 persen, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat di level 9,5 persen.

Baca juga:
LPS Jamin Dana Haji yang Dikelola Bank Syariah

"Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2019. Ia melihat tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan.

Namun demikian, Samsu berujar terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depannya. Oleh karena itu, mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus memonitor lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

Selanjutnya, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, Samsu berujar simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata dia.

Untuk itu, sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," tutur Samsu.

Dengan demikian, LPS berharap bank dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Berita terkait

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

1 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

5 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

7 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

9 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

10 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

21 hari lalu

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

25 hari lalu

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

26 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya

PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

26 hari lalu

PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

PermataBank akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 904 miliar atau Rp 25 per saham dari total laba bersih tahun 2023.

Baca Selengkapnya

BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

42 hari lalu

BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.

Baca Selengkapnya