TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Halim Alamsyah mengatakan setoran dana haji di Indonesia yang dikelola oleh bank syariah dengan akad wakalah dijamin oleh pihaknya. Dia mengatakan setoran haji itu sesuai dengan Undang-undang Dana Haji.
Baca: LPS Pantau Pergerakan Dana Pihak Ketiga ke Luar Negeri
Dana setoran haji yang dijamin itu, ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. "Setoran haji ditransfer ke BPKH, tapi sebagai wakil. Kami akad wakalah. Ini penjaminan diberikan oleh LPS untuk dana haji sepanjang akad jelas di bank," kata Halim di Hotel Bidakara, Rabu, 6 Maret 2019.
Hal itu Halim sampaikan dalam Milad IAEI Seminar Nasional dengan tema Manajemen Bisnis Syariah pada Travel Haji dan Umrah. Halim mengatakan dana haji itu dijamin LPS selama nilainya tidak lebih dari Rp 2 miliar.
Adapun ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Pemerinah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan Dijamin LPS. "Nanti bentuk dananya, terserah deposito atau tabungan yang penting akadnya jelas. Di BPKH harus akad wakalah," ujar Halim.
Artinya, menurut Halim, dana disetor ke BPKH, selanjutnya BPKH bisa investasi di mana saja. Dan dana itu, asal jelas dan bisa dikembalikan lagi, maka itu dijamin LPS. "Tapi yang penting jelas, karena Undang-undang jelas. Karena harus ada akad dan jelas manfaat itu kembali," ujar dia.
Lebih lanjut, Halim mengatakan dalam konteks penjaminan dana haji oleh LPS memang ada tiga kebiasaan dan ketentuan. Di LPS, kata dia, harus ada pernyataan tertulis, yang berisi dana kembali lagi ke penyetor dan berdasarkan ketentuan OJK identitas. Juga, kata Halim, dibutuhkan keterangan hubungan nasabah dan pemilik manfaat, juga pernyataan nasabah.
Baca: LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,5 Persen
LPS, kata Halim, menjamin perusahaan yang ada di travel haji. "Kami tidak jamin perusahaannya. Kecuali perusahaan setorkan dananya ke BPKH maka dalam konteks itu dijamin," ujar Halim.