Selain Ojek Online, Ojek Pangkalan Diatur di Permenhub 12

Selasa, 19 Maret 2019 13:22 WIB

Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang di antaranya mengatur ojek online. Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan selain ojek online, beleid tersebut mengatur ojek pangkalan.

Baca juga: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

"Untuk ojek pangkalan yang diatur hanya mengenai persyaratan teknis dan bagaimana pengemudi menjaga keselamatan penumpang," kata Yani saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.

Kemarin malam, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa aturan mengenai ojek online telah diterbitkan. Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri No 12 Tahun 2019 ini mengatur mengenai pelaksanaan Ojol mulai dari hal keselamatan, kemitraan, suspensi atau pemberhentian sementara hingga besaran tarif.

Merujuk pada aturan tersebut, ojek pangkalan diatur lewat pasal 2 Permen 12 Tahun 2019. Dikutip dari aturan tersebut menyatakan bahwa aturan ini juga berlaku untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.

Selain itu, Permen tersebut mengatur mengenai jenis dan kriteria kendaraan bermotor. Salah satunya, mengenai sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kapasitas silinder paling kecil 110 (seratus sepuluh) sentimeter kubik.

Kemudian, beleid tersebut juga mengatur mengenai lima aspek yang harus dipenuhi ojek online maupun pangkalan. Kelimanya yakni, aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

Misalnya, untuk keselamatan pengemudi diwajibkan harus dalam keadaan sehat, memiliki surat izin mengemudi, tidak membawa penumpang melebihi satu orang dan pengemudi harus menggunakan kendaraan yang memenuni persyaratan teknis.

Selanjutnya, dalam aturan soal ojek online tersebut juga mewajibkan pengemudi untuk memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan sepatu, sarung tangan; dan menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

9 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

9 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya