Dicecar Harga Tiket Pesawat oleh DPR, Kemenhub: Sesuai Aturan

Selasa, 19 Maret 2019 07:47 WIB

Dua pramugari maskapai Citilink Indonesia dengan menggunakan seragam baru sebelum mengikuti penerbangan perdana seragam baru Citilink Indonesia rute Jakarta-Surabaya di Bandara Internsional Soekarno-Hatta, Tangerang, 14 Mei 2018. Dua seragam baru ini resmi dikenakan pada seluruh penerbangan Citilink. ANTARA/Aprillio Akbar.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorar Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menanggapi kritik Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat soal tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat. Dalam agenda rapat kerja DPR dengan Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan sejatinya tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016.

Baca: Komisi V DPR Cecar Menhub Budi Karya soal Harga Tiket Pesawat

“Tarif yang berlaku telah mengacu pada PM (peraturan menteri) tentang mekanisme formulasi penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi,” ujar Polana di ruang rapat Komisi V kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat, Jhoni Allen Marbun sebelumnya melayangkan kritik bahwa tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat yang berlaku pada tahun ini sumir. Ia menilai Kementerian tidak menjelaskan informasi yang gamblang ihwal tarif yang diberlakukan.

Aturan terkait tarif batas atas dan bawah yang diberlakukan Kementerian Perhubungan pun, menurut Jhoni, tidak efektif. Ia menilai tarif minimum untuk tiket pesawat terkesan terlalu tinggi. Bahkan untuk masa low season, tingkat keterisian penumpang pesawat tidak maksimal.

Pernyataan itu dilontarkan berlatar pengalaman kunjungan-kunjungan kerja yang dia lakukan di beberapa bandara. Jhoni mengatakan, pihak maskapai sempat menyatakan pada hari-hari biasa tingkat ketirisian penumpang hanya 30-40 persen untuk rute-rute tertentu.

Fenomena itu menyebabkan maskapai kerap membatalkan penerbangan.
Lebih lanjut, Jhoni memandang ada ketimpangan antara penawaran dan permintaan, seperti dalam konsep supply and demand. Lantaran harga yang ditawarkan terlampau tinggi,permintaan terhadap tiket pesawat acap rendah.

Polana menjelaskan, tarif batas atas dan bawah ditentukan melalui beberapa komponen. Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme penetapan tarif termaktub variabel yang mempengaruhi tinggi dan rendahnya harga tiket pesawat di antaranya adalah tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan.

Sementara itu, dalam Pasal 14 Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 disebutkan bahwa pemerintah telah memiliki formula untuk menghitung tarif dasar. Polana memberi contoh, untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta menuju Surabaya, pemerintah telah menetapkan tarif batas bawah senili Rp 1.177.000. Sedangkan tarif batas atas ialah Rp 3.923.000. Adapun jarak antara Jakarta dan Surabaya terhitung 667 kilometer.

Peraturan menteri tentang tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat ini diteken oleh Menteri Perhubungan saat itu, yakni Ignasius Jonan. Sedangkan salinannya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemenhub kala itu, Sri Lestari Rahayu.

Berita terkait

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

1 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

2 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

3 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya