Rudiantara Klaim Kominfo Lebih Proaktif Blokir Fintech Ilegal

Sabtu, 9 Maret 2019 16:40 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memberikan sambutannya dalam acara Tempo Media Week 2018 bertajuk Kelas Tanpa Batas di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2018. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Solo - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan terus berupaya untuk mengantisipasi munculnya lebih banyak korban dari keberadaan fintech ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan penyisiran penyedia jasa pinjaman online ilegal berbasis sejumlah platform.

Baca: Rudiantara Sebut Jumlah Konten Hoaks Naik Melonjak 10 Kali Lipat

Rudiantara mengatakan pihaknya telah mengubah cara untuk melakukan antisipasi itu. "Dulu kami menunggu laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokirnya," katanya saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu 9 Maret 2019.

Sedangkan saat ini pihaknya membalik alur penanganannya. "Sekarang kami yang proaktif," katanya. Pihaknya setiap hari melakukan penyisiran secara digital untuk menemukan keberadaan jasa penyedia pinjaman online itu.

Kementerian tinggal membandingkan platform yang ditemukan dengan daftar fintech resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. "Jika tidak ada dalam daftar langsung kami blokir," katanya. Sejauh ini pihaknya telah berhasil menemukan sekitar 200 fintech tidak berizin.

Advertising
Advertising

Secara umum, penanganan ini menurutnya memiliki kemiripan dengan pembokiran situs porno yang tidak perlu laporan dari lembaga lain. Bedanya, dalam penyisiran fintech ilegal, pihaknya harus membandingkan dengan daftar penyedia jasa fintech resmi di OJK. "Sedangkan untuk situs porno semuanya ilegal sehingga langsung diblokir," katanya.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan Kementerian untuk menangani penyedia jasa pinjaman online tak berizin. "Secara keseluruhan sudah ada lebih dari 600 yang kami tutup," katanya.

Baca: 2019, Rudiantara: Investasi Infrastruktur Digital Lebih Besar

Wimboh meminta masyarakat untuk memilih bertransaksi dengan fintech yang telah terdaftar di OJK. "Hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar," katanya.

Simak berita terkait Rudiantara lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

13 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

2 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya