Hingga Awal Maret, OJK Temukan Lagi 168 Pinjaman Online Ilegal

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 9 Maret 2019 04:35 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menemukan 168 aplikasi fintech pinjaman online ilegal beroperasi pada kisaran pertengahan Februari hingga Selasa, 5 Maret 2019.

Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online

"Jadi mereka itu sebenarnya bukan penyelenggara fintech lending, tetapi pelaku kejahatan finansial berkedok fintech," ujar Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Hingga akhir Februari 2019, OJK telah memblokir 635 penyelenggara fintech tak berizin. Dengan demikian tercatat OJK sudah menumpas 803 aplikasi pinjaman online ilegal.

Pasca rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi pada Selasa lalu, 168 aplikasi fintech ilegal itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika guna dilakukan pemblokiran. Selain itu, Tongam berujar timnya juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada Direktorat Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk ditangani bila ada temuan tindak pidana.

Tongam mengatakan tindakan tegas itu dilakukan guna memberi pesan kepada masyarakat dan pelaku bahwa OJK tidak bakal tinggal diam atas persoalan maraknya fintech pinjaman online ilegal. "Kami tidak bakal membiarkan mereka melakukan penawaran yang bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada fintech."

Meski terus menutup fintech-fintech tak terdaftar itu, Tongam tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pinjaman online ilegal kembali muncul. "Bahkan bisa semakin banyak, tapi kami akan terus melakukan pemblokiran dan penanganan," tutur dia.

Selanjutnya, kata Tongam, timnya bakal kembali berkoordinasi dengan Kominfo untuk melihat di mana saja lokasi server dari 168 aplikasi pinjaman online tak berizin tersebut. Berdasarkan data server dari 635 pinjaman online yang telah diblokir, kebanyakan dari aplikasi ilegal itu berasal dari dalam negeri.

"Kemudian dari Amerika Serikat, Singapura, Cina, dan Malaysia," kata dia. "Walaupun banyak yang lokal, tapi kami enggak tahu badan hukumnya."

Pertumbuhan jumlah pemain fintech peer-to-peer lending cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah 99 perusahaan. "Ada 117 yang berminat dan sedang berproses," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi.

Menurut Riswinandi, segala persyaratan untuk menjadi penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK sudah jelas. Sehingga kalau hingga kini belum banyak perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar, artinya penyelenggara tersebut memang belum siap.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI telah menerima 500 laporan soal pinjaman online dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Januari hingga Maret 2019. Dari aduan yang masuk soal pinjaman online itu, 70 persennya terkait fintech ilegal.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

12 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

2 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya