KPPU Akan Tolak Bukti Baru Dari Temasek

Reporter

Editor

Kamis, 28 Februari 2008 00:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak akan menggarap bukti baru yang diajukan oleh kelompok usaha Temasek Holdings dalam pemeriksaan tambahan dugaan kepemilikan silang industri di telekomunikasi nasional.KPPU beralasan, pengajuan bukti baru tak diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU. "Kalau mereka (pemohon dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ) memaksa, kami akan minta fatwa Mahkamah Agung," kata anggota KPPU Erwin Syahril Selasa lalu kepada Tempo di Jakarta.Ia menanggapi rencana Temasek mengajukan bukti baru. Anggota Tim Kuasa Hukum Temasek Perry Cornelius menyatakan tim menyiapkan bukti-bukti baru seperti yurisprudensi internasional atas kasus serupa di Uni Eropa. "Undang-Undang Anti Monopoli menganut rezim Eropa,” ucapnya. Ia berharap bukti baru itu bisa mengungkap kesalahan KPPU yang memutus bersalah kliennya.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin lalu mengeluarkan putusan sela perkara keberatan Temasek atas putusan KPPU. Majelis Hakim memerintahkan KPPU menggelar pemeriksaan tambahan terhadap tiga saksi, yakni Frank Montag, Michael Kinde, dan Rudy Prasetya.Mereka akan dimintai penjelasan lebih detil soal single indentity doctrin, cross ownership, dan saham mayoritas. Dalam pemeriksaan tambahan Majelis Hakim pun mengizinkan pemohon, Temasek dan sembilan anak perusahaannya, mengajukan bukti baru.Sebelumnya, KPPU memutuskan Badan Usaha Milik Negara Singapura ini melakukan persaingan usaha tak sehat industri telekomunikasi dengan kepemilikan silang di PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk. KPPU antara lain menghukum Temasek agar melepaskan seluruh kepemilikannya di Telkomsel atau Indosat.Erwin menjelaskan, KPPU bisa menerima permintaan pemeriksaan tambahan. Mekanisme pemeriksaan tambahan memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Toh para saksi tadi telah memberikan kesaksian tertulis yang dituangkan dalam berkas perkara. "Tapi kalau izin pengajuan bukti baru, itu mengada-ada. Dasarnya apa?" Jika diajukan bukti baru, artinya dilakukan pemeriksaan baru.Ia menduga ada upaya beberapa pihak mempermainkan tata cara upaya hukum keberatan. Ia tak mau perkara ini menjadi contoh buruk bagi kepastian hukum. "Jangan sampai tiap hakim bertindak berbeda-beda atas aturan yang sama,” katanya.Agoeng Wijaya

Berita terkait

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

25 Februari 2020

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

Temasek Singapura membekukan gaji karyawan akibat merebaknya virus Corona.

Baca Selengkapnya

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

13 Maret 2019

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

Studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kinerja BUMN Indonesia lebih baik ketimbang kinerja BUMN yang ada di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

18 Januari 2018

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

Google, Temasek Holdings, dan platform online Meituan-Dianping dikabarkan menyuntik dana Rp 16 triliun ke Go-Jek.

Baca Selengkapnya

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

11 Februari 2011

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

Pembayaran denda tersebut telah diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Kas Negara.

Baca Selengkapnya

Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

18 Januari 2011

Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

Didalam keputusannya, Mahkamah Agung tidak menetapkan batas waktu bagi Temasek agar segera melakukan kewajibannya.

Baca Selengkapnya

Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

18 Januari 2011

Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

Temasek mengaku tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum anti monopoli di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

18 Januari 2011

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

Kelompok usaha Temasek bahas denda yang harus dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

23 Desember 2010

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda.

Baca Selengkapnya

Aset Temasek Susut 31 Persen

10 Februari 2009

Aset Temasek Susut 31 Persen

Meski merugi gara-gara investasi di negara lain, pemerintah Singapura menyatakan tak bakal secara otomatis langsung meningkatkan investasinya di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

6 Februari 2009

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

Ho Ching adalah istri dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. "Penggantian Ho tidak terkait dengan kinerja investasi Temasek."

Baca Selengkapnya