TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai menerapkan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) itu Jumat, 1 Maret 2019. Harga minimal untuk satu kantong plastik minimal Rp 200 dan berbeda-beda menyesuaikan brand masing-masing.
Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan untuk brand-brand dengan kantong besar seperti Ace Hardware, harga kantong plastik bisa lebih mahal. "Misalnya Rp 500 hingga Rp 1.000," kata Tutum saat dihubungi Tempo pada Jumat siang, 1 Maret 2019.
Menurut Tutum, ada 30 brand anggota asosiasi yang sudah melaksanakan sistem kantong plastik berbayar atau KPTG. Beberapa di antaranya ialah Matahari Group, Ranch Market, Ramayana, Superindo, dan Alfamart.
Tutum menyatakan komitmen ini telah diteken oleh seluruh anggota asosiasi. Adapun bagi yang belum melaksanakan kebijakan KPTG mulai hari ini, Tutum memastikan para anggota asosiasi tersebut akan menyusul kemudian.
Menurut Tutum, kebijakan kantong plastik berbayar ini penting untuk mengedukasi masyarakat terhadap bahaya pencemaran lingkungan. Berlatar fenomena penemuan sampah-sampah plastik di laut yang mengakibatkan terancamnya biota, Aprindo pun mengambil langkah membatasi konsumsi terhadap plastik.
Sejatinya, program serupa telah dilakukan pada 2016. Saat itu, Tutum mencatat terjadi penurunan konsumsi plastik hingga 30 persen. Namun seiring waktu, pembatasan kantong plastik mandek.
Tutum menegaskan, program kantong plastik berbayar kali ini tak akan berhenti di tengah jalan. "Ini akan berjalan sampai seterusnya sambil evaluasi. Kalau pemerintah sudah mengeluarkan payung hukumnya, kami baru ikut kebijakan pemerintah," tuturnya.
Saat ini, Tutum memastikan Kantong Plastik tidak gratis tidak hanya dilaksanakan anggota asosiasi yang membuka ritel di kota-kota besar. Di kabupaten dan daerah pun kebijakan bersama ini turut digelar.
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
10 hari lalu
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.