TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Jumat 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah memberlakukan program kantong plastik tidak gratis (KPTG) bagi para konsumen. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) Puput TD Putra mengatakan langkah Aprindo tersebut belum cukup.
Baca : Pembatasan Kantong Plastik di Kabupaten Bogor Dimulai Bulan Agustus
"Kalo mau diterapkan kantong plastik berbayar saya melihatnya harus ada Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri bersama. Baik dari Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Puput ketika dihubungi Tempo, Jumat 1 Maret 2019.
Sebelumnya, Aprindo mengumumkan bakal menginisiasi untuk menerapkan kantong plastik tidak gratis di seluruh ritel modern yang menjadi anggotanya. Inisiasi ini dikeluarkan untuk mendukung visi pemerintah dalam rangka mengurangi 30 persen sampah.
Selain itu, langkah itu ditempuh guna ikut terlibat dalam penanggulangan dampak negatif terhadap lingkungan akibat penggunaan plastik. Adapun, di Indonesia saat ini sebanyak 70 persen sampah merupakan sampah plastik.
Puput menuturkan pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebenarnya telah menginisiasi penerapan kantong plastik berbayar sejak 2015. Inisiasi tersebut kemudian diikuti dengan munculnya surat edaran dari Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Keduanya, berisi mengenai Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Bebayar Pada Usaha Ritel Modern dan Harga pada 17 Desember 2015 dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Bebayar Pada Usaha Ritel Modern pada 17 Februari 2016.
Namun, menurut mantan Direktur Wahana Lingkungan Jakarta ini, dari sisi aturan program kantong plastik tidak gratis (KPTG) belum memiliki aturan yang jelas. Meski sempat dibahas di Kementerian hingga kini aturan mengenai kantong plastik berbayar belum diterbitkan.
Selain itu, Puput menjelaskan bahwa kebijakan mengenai kantong plastik berbayar juga sudah pernah diujicobakan pada 2016. Namun gagal, dan berhenti pada 30 Semptember 2016. Setelah itu, kantong plastik pun digratiskan kembali.
"Jadi jika ada aturan yang jelas, program gagal seperti program plastik berbayar 2016 tidak akan terulang," kata Puput.
Puput berharap dengan adanya aturan yang jelas maka transparasi peruntukan pemanfaatan dana hasil penjualannya juga lebih baik. Selain itu, ia berharap cukai plastik juga bisa diterapkan khususnya untuk kantong plastik konvensional.