SPT Pajak Tahunan, Wajib Pajak Diimbau Gunakan Saluran Resmi

Senin, 25 Februari 2019 21:05 WIB

Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Kondisi saat ini lebih baik dari 10 tahun lalu karena jumlah wajib pajak dan kepatuhan telah meningkat seiring dengan membaiknya kesadaran masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak untuk menggunakan saluran resmi saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan. Sebab saat ini banyak aplikasi seolah-olah menjadi penghubung (channel) untuk penyampaian SPT pajak tahunan.

Baca: Sri Mulyani Sebut Ancaman Startup Sebelum Jadi Unicorn, Apa Saja?

"Kami mengimbau wajib pajak untuk manfaatkan channel yang resmi saja, yaitu lewat djponline.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama saat mengelar sosialisasi pengisian SPT bersama media di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini telah membuka waktu penyampaian SPT pajak tahunan untuk periode 2018. Adapun, batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk pribadi yaitu 31 Maret 2019 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2019.

Hestu menjelaskan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Ditjen Pajak saat ini banyak sekali aplikasi yang menawarkan bantuan untuk mengisi SPT pajak tahunan. Kendati demikian, aplikasi yang disediakan baik melalui saluran Play Store maupun AppStore bukanlah aplikasi resmi yang dibentuk Ditjen Pajak.

Advertising
Advertising

Menurut Hestu, ketika dicoba aplikasi tersebut memang benar menghubungkan kepada situs resmi milik Ditjen Pajak. Hanya saja, aplikasi tersebut mengubah tampilan muka (interface) situs resmi milik Ditjen Pajak.

"Ketika masuk lewat sana memang langsung terhubung atau ter-link-an ke djponline.pajak.go.id, tapi itu hanya interface saja, bisa aja dibuat seperti itu," kata dia.

Hal ini disampaikan sebab, Hestu belum bisa memastikan apakah aplikasi-aplikasi tersebut aman digunakan. Karena itu, guna menghindari risiko, Hestu mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan situs resmi milik Ditjen Pajak.

Baca: Respons Kubu Prabowo, Kemenkeu: Kebocoran Anggaran Dilihat dari..

"Saya tidak bisa menuduh bahwa itu berisiko atau tidak, tetapi menghindari risiko apapun lebih baik langsung masuk ke situs resmi kami," kata Hestu.

Simak berita lainnya menarik terkait pajak di Tempo.co.

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

28 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

28 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya